Selamat datang di Berita Lampung Online

Sumiati di Kirim Ke Arab Saudi Masih Dibawah Umur

Monday, November 29, 20100 komentar

Berita TKI Sumiati di Kirim Ke Arab Saudi Masih Dibawah Umur : Fakta baru seputar TKI yang disiksa di Arab Saudi yaitu Sumiati berhasil dikuak Polri. Sumiati ternyata telah dikirim oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menampungnya untuk bekerja di Arab saat usianya masih dibawah umur. Polri pun menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan PJTKI yang mengirim Sumiati itu. Pasalnya, umur Sumiati kala dikirim bekerja ke Arab Saudi belum mencukupi batas umur seseorang boleh bekerja sebagai TKI. Umur minimal untuk menjadi TKI adalah 21 tahun.

"Kita mendapat info dari Satuan Reserse Kriminal Dompu Nusa Tenggara Barat, ada dugaan, korban Sumiati ini di bawah umur pada saat dikirim ke sana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agung Sabar Santoso, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).

Dikatakan Agung, berdasarkan data temuan yang diperoleh oleh penyidik, Sumiati ternyata lahir pada 12 Agustus 1992. Data itu didapat dari ijazah Sekolah Menengah Pertama kejar paket B milik Sumiati. Untuk menelusuri indikasi pelanggaran itu, Polri pun telah mengirimkan timnya ke Arab Saudi untuk melakukan investigasi dan memintai keterangan Sumiati. "Polisi telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak, termasuk Sumiati sendiri. Tim baru saja balik dari sana tapi hasilnya belum kita terima," jelasnya.

Polri pun akan menelusuri kebenaran indikasi pelanggaran itu ke pihak PJTKI pengirim Sumiati. Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, Polri memastikan tak akan segan-segan memberikan tindakan. "Siapa yang rekrut. Kita periksa, kita runut. Jika terbukti mengirim Sumiati pada saat berumur kurang dari 18 tahun, pasti kita tindak tapi jangan terlalu buru-buru. Nanti mereka pada lari," ucapnya.

Yang jelas kata Agung kasus ini sekarang tengah didalami. “Kalau ada nggak beres, izin PJTKI itu dicabut saja," imbuhnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai hanya membuat kebijakan yang bersifat instan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dialami buruh migran di berbagai negara.

"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang instan. Tengoklah buruh migran Indonesia di Taiwan, Hong Kong, Jepang dan Korea yang relatif tidak memiliki persoalan komunikasi. Karena negara-negara tersebut menjamin atas hak informasi dan komunikasi bagi buruh migran," ujar Anis Hidayah.

Terlebih dalam mengambil langkah moratorium, seharusnya moratoriun juga harus di lengkapi dengan instrumen pengawasan serya ada deadline waktu. "Kebijakan dalam negeri sangat memengaruhi nasib TKI," ujarnya.

Yang harus dipastikan, ia menambakan, pemerintah Indonesia harus mendesak negara-negara tujuan yang selama ini belum memberik kepastian hukum atas hak informasi dan komunikasi. "Harus dipastikan bahwa hak tersebut diatur dalam kontrak kerja maupun MoU dengan negara tujuan, bukan pada pengadaan HP-nya," tukasnya. tis,ins
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger