Pilkada Tangsel Tanpa penghitungan cepat Quik Qount ; KPUD Kota Tangsel menolak metode penghitungan cepat Quik Qount pada penghitungan hasil pemilukada Kota Tangsel, Sabtu (13/11) mendatang. KPUD menganggap metode itu memberikan banyak mudharat (dampak buruk) dibanding manfaat (dampak baiknya).
Menurut Ketua KPUD Kota Tangsel, Iman Perwira Bachsan, tidak ada undang-undang yang mengatur atau mewajibkan KPUD untuk menggunakan metode Quick Qount untuk menghitung suara hasil pemilukada. Menurutnya, metode hanya bisa digunakan oleh pihak lain di luar KPUD seperti tim sukses calon atau lembaga survey penelitian. “Bagaimanapun, hasil penghitungan suara resmi hanya KPUD yang berhak mengumumkannya,” kata Iman kepada Republika, Kamis (11/11).
Iman mengatakan, KPUD mengiginkan perhitungan hasil surat suara dilakukan secara manual oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang disaksikan oleh para saksi dari empat pasangan calon. Menurutnya, perhitungan suara hasil pemenang dalam pemilukada dilakukan secara manual karena dinilai lebih maksimal.
Iman menjelaskan, setelah warga memberikan hak pilihnya di 1.890 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Tujuh orang petugas KPPS di setiap TPS melakukan perhitungan dan disaksikan pemantau dari saksi-saksi yang disiapkan para pasangan calon.
Menurutnya, penghitungan sementara di TPS di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan dilakukan hingga 14 November. Setelah perhitungan sementara dilakukan KPPS, berita acara akan disampaikan kepada KPUD. KPUD akan melakukan rapat pleno dan menetapkan pasangan yang paling banyak memiliki suara, Kamis (18/11) mendatang.
Ditanya soal fungsi metode Quick Qount sebagai penghitungan pembanding (cover bouth side) Nasrullah, anggota KPUD Kota Tangsel menjelaskan, penghitungan suara pemilukada tidak membutuhkan cover bouth side. Menurutnya, penghitungan Quik Count Pilkada Tangerang selatan itu hanya membutuhkan data dan fakta saja. “Tidak ada second opinion (data pembanding) pada penghitungan suara yang resmi,” ujar Nasrullah kepada Republika, Kamis (11/11).
Nasrullah mengatakan, alasan lainnya KPUD tidak menggunakan metode itu karena dinilai lebih memberikan dampak buruk dari pada dampak baiknya. Dampak buruk itu adalah metode itu memberikan early warning (peringatan/informasi dini) bagi pasangan yang akan kalah. Sebaliknya, metode itu juga memberikan early surprise (kejutan awal) bagi pasangan yang akan menang. “Kami pikir informasi seperti itu akan memperkeruh suasana,” katanya.
Nasrullah menjelaskan, informasi yang seperti itu akan membuat emosi para pendukung pasangan calon naik. Padahal, KPUD belum memberikan pengumuman resmi siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Pemilukada Kota Tangerang selatan, Sabtu (13/11) mendatang merupakan yang pertama kali diselenggarakan setelah Kota Tangsel memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang tahun 2008 lalu. Sejak dua tahun berdiri, Kota Tangsel dipimpin oleh dua orang Pjs (Penjabat Sementara) Walikota Tangsel. Yaitu, HM Shaleh yang memimpin periode Januari 2009 hingga Juli 2010 dan Eutik Suarta periode Juli 2010 hingga Januari 2011.
Pemilukada ini akan memilih walikota dan wakil walikota definitive. Adapun pasangan calon yang akan memperebutkan kedua jabatan penting itu adalah pasangan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno, Rodhiyah-Sulaeman Yasin, Arsid-Andre Taulany, dan Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie
Home
pilkada Tangerang Selatan
Pilkada Tangsel Tanpa penghitungan cepat Quik Qount
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam