Selamat datang di Berita Lampung Online

Pengumuman Penerimaan cpns kab. Pasuruan 2010

Thursday, November 18, 20100 komentar

PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 1817 /424.073/2010
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
TAHUN 2010

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2759/M.PAN.RB/10/2010 Tanggal 29 Oktober 2010 Tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 dan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 810/624/HK/424.013/2010 Tanggal 15 Nopember 2010 tentang Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010, maka Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, sebagaimana daftar rincian terlampir.

A. PERSYARATAN TERDIRI DARI :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat 1 Januari 2011; atau : berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun pada saat 1 Januari 2011 dengan ketentuan : – telah mengabdi kepada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 atau 13 (tiga belas) tahun 8 (delapan) bulan 14 (empat belas hari) pada saat 1 Januari 2011 secara terus menerus (tidak terputus) dan masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan Baik;
8. Sehat Jasmani dan rohani;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

B. PELAMARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI
Setiap pelamar harus mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan dan ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam dan ditujukan kepada Bupati Pasuruan dengan melampirkan :
1. Foto copy Ijasah terakhir beserta Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar;
2. Pas photo terbaru ukuran 3×4 cm warna hitam putih sejumlah 5 (Lima) lembar, dan di belakang foto ditulis nama pelamar serta dimasukkan dalam kantong plastik kecil;
3. Foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja (AK 1) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar;
4. Bagi yang usianya lebih 35 tahun sampai 40 tahun harus melampirkan foto copy sah (dilegalisir) dari yang berwenang surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai terakhir sebagai dasar penghitungan telah bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 atau 13 (tiga belas) tahun 8 (delapan) bulan 14 (empat belas hari) pada saat 1 Januari 2011 secara terus menerus (tidak terputus). Surat Lamaran beserta Lampirannya disertai Amplop Balasan ukuran 12 cm x 28 cm serta prangko Rp. 5.000,- dengan bertuliskan alamat panggilan pelamar yang mudah dihubungi serta mencantumkan nomor telepon jika ada, dimasukkan dalam amplop ukuran kabinet (24 cm x 35 cm) dikirim melalui Kantor Pos dengan mengganti biaya pengiriman perlakuan khusus (Pos Ekspress) ke Kantor Pos seharga Rp. 7.500,- dan pada pojok kiri atas dicantumkan kalimat “LAMARAN CPNSD KABUPATEN PASURUAN” dan dibawahnya tertulis Jenis Tenaga, Jabatan Yang Dilamar, Pendidikan, Kode Jabatan dan Kode Pendidikan (Pilih sesuai dengan Lampiran Pengumuman ini). Contoh Amplop Lamaran dan balasan sebagaimana pada Ketentuan Lain- lain Pengumuman ini.

C. WAKTU PENDAFTARAN
Penerimaan pendaftaran dibuka mulai tanggal 19 Nopember 2010 sampai 3 Desember 2010 hingga pukul 20.00 WIB (cap pos).

D. PELAKSANAAN UJIAN TULIS :
Ujian Tulis dilaksanaan pada :
1. Hari / Tanggal : Minggu / 12 Desember 2010
2. Waktu : 07.00 WIB sampai dengan selesai
3. Tempat : Tertera pada Kartu Peserta Ujian
4. Materi Ujian terdiri dari :
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD), meliputi :
• Tes Pengetahuan Umum (TPU) antara lain :
- Ideologi
- Politik
- Ekonomi
- Sosbud
- Hankam
• Tes Bakat Skolastik (TBS)
- Kemampuan Verbal
- Kemampuan Kuantitatif
- Kemampuan Penalaran
• Tes Skala Kematangan (TSK)
- Kemampuan Beradaptasi
- Pengendalian Diri
- Semangat Berprestasi
- Integritas
- Inisiatif
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Disesuaikan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.
5. Kelengkapan yang dibawa :
a. Tanda peserta ujian tulis
b. Pensil 2 B Asli
c. Karet penghapus
d. Rautan pensil
e. Alas untuk menulis (Clips board).

E. PENGUMUMAN HASIL UJIAN TULIS
Pengumuman Hasil Ujian Tulis yang dinyatakan lulus tanggal 21 Desember 2010 bisa dilihat di Kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kantor Kecamatan di Wilayah Kabupaten Pasuruan, website Pemkab Pasuruan di www.pasuruankab.go.id. serta media massa yang lain.

F. KETENTUAN LAIN-LAIN
- Ijasah yang diakui/dihargai adalah ijasah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau ijasah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
- Legalisir Ijasah Untuk:
a. Universitas/Institut dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
b. Sekolah Tinggi dilegalisir Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
c. Akademi Dan Politeknik dilegalisir Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
d. Perguruan Tinggi Agama Islam dilegalisir Pejabat Yang Berwenang Dan Berkompeten Pada Kopertais
e. PTS Agama Hindu / Budha / Kristen / Katolik dilegalisir Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama/Kab/Kota Dan Direktur, Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan
f. SEKOLAH/AKADEMI/PT KEDINASAN dilegalisir Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi Atau Perguruan Tinggi Yang Bersangkutan, Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten;
- Bagi Ijasah PT Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya keputusan Mendiknas Nomor 184/V/2001 tanggal 23 Nopember 2001 harus sudah dilegalisir oleh Kopertis.
- Berkas Lamaran yang sudah masuk ke Panitia menjadi milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan tidak dapat diminta kembali.
- Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNSD Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Download Formasi dan Kualifikasi Lengkap
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger