Luar Biasa Separuh Pelayanan Publik Lampung Terindikasi Korupsi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil merekam sejumlah pelanggaran dalam proses pelayanan publik oleh sejumlah satuan kerja di Lampung yang mengarah pada tindak korupsi. Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi, di Bandarlampung, Rabu (27/10), mengatakan, temuan tersebut terjadi sedikitnya pada tujuh satuan kerja yang bergerak di bidang pelayanan publik di daerah itu, dan direkam dalam bentuk video pada Agustus 2010. "Rekaman ini kami jadikan panduan untuk meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera memprioritaskan pelayanan publik di Lampung, dan segera melakukan perbaikan mendasar dalam jangka waktu tiga bulan," kata dia.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada kepala satuan kerja, Eko mempersilakan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan KPK tersebut direkam dalam bentuk video di sejumlah satuan kerja di Lampung pada Agustus 2010, terkait wajah pelayanan publik di daerah itu.
Video itu diputar dalam seminar 'Pemberantasan Korupsi melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik' di Bandarlampung, Rabu. Acara itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Djoko Umar Said, seluruh satuan kerja dan instansi yang bergerak di dalam bidang pelayanan publik, mahasiswa, dan unsur kemasyarakatan.
Sejumlah satuan kerja yang dalam video tersebut melakukan fungsi pelayanan publik yang terindikasi korupsi itu adalah Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polresta, Badan Perizinan Terpadu Kota Bandarlampung, Kantor Imigrasi Wilayah Lampung, dan Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung.
Sebagian besar instansi itu tidak memiliki loket resmi untuk melakukan pelayanan, sehingga menurut Eko ketiadaan itu bisa membuka peluang indikasi korupsi. Bahkan dalam video yang diputar KPK tersebut, tampak seorang oknum Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung menerima uang yang dimasukkan terlebih dahulu ke dalam map oleh seseorang.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil riset KPK sepanjang 2010, Lampung masuk dalam sembilan wilayah yang mutu pelayanan publiknya perlu segera diperbaiki. Sembilan daerah dengan pelayanan publik yang menjadi prioritas untuk dilakukan perbaikan itu adalah Sumatra Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Perbaikan kualitas pelayanan publik itu akan dilakukan secara terpadu oleh pemerintah daerah setempat dengan pengawasan penuh dari KPK dan Ombudsman. Pengawasan dan evaluasi itu akan dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh KPK dengan fokus terhadap perbaikan kualitas layanan.
"Kami melihat tindakan yang mengarah pada korupsi itu lebih sebagai bentuk kerusakan sistem, dan prioritas perbaikan tentunya pada perbaikan sistem," kata dia.
Menurut dia, dengan pelayanan publik yang baik dan berkualitas, dapat membantu dalam menindak dan mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia, karena bangsa lain melihat keseriusan pemberantasan korupsi berdasarkan perbaikan sistem layanan publik. "Sistem pelayanan publik yang baik dapat membabat segala bentuk tindakan korupsi, sehingga dapat mempermudah kedatangan investasi pada daerah tersebut," kata Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam