Selamat datang di Berita Lampung Online

KETENTUAN UMUM DAN PROSEDUR PENDAFTARAN PENYEDIA BARANG JASA LPSE DPR RI

Wednesday, October 20, 20100 komentar

KETENTUAN UMUM DAN PROSEDUR PENDAFTARAN PENYEDIA BARANG JASA LPSE DPR RI

I. KETENTUAN UMUM
1. Penyedia barang/jasa yang akan mengikuti lelang pengadaan barang/jasa secara elektronik di LPSE DPR RI diharuskan melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE DPR RI di http://lpse.dpr.go.id.
2. Setelah pendaftaran secara online dilakukan, penyedia barang/jasa harus melakukan registrasi dan verifikasi (pendaftaran offline) ke Kantor Tim Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Setjen DPR RI untuk mendapatkan user-id dan password, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
3. Jangka waktu registrasi dan verifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak balasan pendaftaran online dikirimkan.
4. Apabila dalam jangka waktu tersebut penyedia barang/jasa tidak melakukan registrasi dan verifikasi maka data pendaftaran akan dihapus dari database LPSE.
5. Penyedia barang/jasa yang data pendaftarannya telah dihapus dapat melakukan pendaftaran online kembali dan segera melakukan registrasi dan verifikasi.

II. PROSEDUR PENDAFTARAN
Pendaftaran Online
1. Buka website LPSE http://lpse.dpr.go.id, kemudian klik mendaftar sebagai penyedia barang/jasa Isi alamat e-mail yang akan dipakai untuk pengadaan secara elektronik
2. Download Formulir Pendaftaran Disini dan Formulir Keikutsertaan Disini
3. Klik “mendaftar”
4. Buka alamat e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya (poin no.2) dan ikuti perintahnya
5. Isi semua rincian yang diperlukan (poin no.5)
6. Klik “mendaftar” atau “kirim”
Pendaftaran Offline
Daftar rincian berkas-berkas yang harus dibawa untuk pendaftaran offline, sebagai berikut:
1. Formulir Pendaftaran (Form Penyedia)
2. Surat Penunjukan Admin*
3. Surat Kuasa
4. Formulir Keikutsertaan
5. KTP Direksi/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan dan Admin (fotokopi)
6. NPWP (asli dan fotokopi)
7. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Ijin Usaha sesuai dengan bidang masing-masing (asli dan fotokopi)
8. Tanda Daftar Perusahaan (asli dan fotokopi)
9. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir (asli dan fotokopi)
10. Surat Keterangan Domisili (asli dan fotokopi)
11. Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir (asli dan fotokopi)
12. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 3 (tiga) bulan terakhir (asli dan fotokopi)
No.1 s.d. 4 dapat di download pada website LPSE
Keterangan :
- *Admin adalah pegawai yang diberi kuasa oleh Direksi/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan untuk menjadi wakil perusahaan dalam mengikuti pengadaan barang/jasa secara elektronik.
- Dokumen asli hanya diperlukan untuk keperluan verifikasi, jika telah sesuai dengan fotokopinya, maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada calon penyedia yang bersangkutan.

III. PENGUMUMAN TAMBAHAN
Jadwal Registrasi dan Verifikasi
Hari : Senin s.d. Jumat
Waktu : 10.00 -14.00 WIB
(Senin s.d Kamis Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB,
Jumat Istirahat pukul 11.30 – 13.30 WIB)
Tempat : Gedung Nusantara 1 Setjen DPR RI Lantai 2 Ruang 211.
Kompleks Gedung MPR/DPR RI.
Jl. Gatot Subroto, Senayan. Jakarta 10270


Tim LPSE
Sekretariat Jenderal DPR RI,
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger