informasi pengadaan barang dan jasa : Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang di dirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Terhadap ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah yang tidak membentuk LPSE,dapat melaksanakan pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat.Selain sebagai unit kerja sebagaimana tersebut diatas LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan atas pemenuhan hal tersebut LKPP akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya.
Dibawah Ini merupakan daftar Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru
Pengumuman Pengadaan Barang-Jasa di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial, depkominfo, kementerian kehutan,pemda, provinsi, kabupaten,Dinas Perindustrian dan Perdagangan,Dinas Pertanian Tanaman Pangan,Dinas Pekerjaan Umum,Rumah Sakit Umum Daerah,Dinas Bina Marga dan Pengairan
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam