Selamat datang di Berita Lampung Online

Indikasi Money Politic Pilkada Timor Tengah Utara (TTU)

Monday, October 11, 20100 komentar

Berita Lampung Indikasi Money Politic Pilkada Timor Tengah Utara (TTU) : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan adanya indikasi kuat praktik politik uang (money politic) yang mewarnai pelaksanaan pemilu kepala daerah di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur yang digelar 11 Oktober 2010. Ketua Panwas Pemilu Kepala Daerah Pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Victor Manbait yang dikonfirmasi melalui telepon genggam dari Kupang, Minggu, mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga yang menerima uang dari pasangan calon tertentu.

Uang tersebut didistribusikan sejumlah pejabat dalam lingkup Setda Kabupaten Timor Tengah Utara untuk memilih calon 'incumbent' Gabriel Manek dan pasangannya Simon Peka pada pilkada yang digelar, Seperti di Kutip Berita Lampung dari Antarasumbar Senin (11/10).

Pada Jumat (8/10) malam, misalnya, Kepala Desa Nian mendatangi sejumlah warga dengan membawa serta uang dalam amlop-amplop berisi Rp50.000 disertai pula dengan sejumlah botol minuman anggur merah.

Uang itu dibagi-bagikan kepada para kepala keluarga dengan pesan agar menyampaikan kepada anak dan istri untuk memilih calon nomor dua (calon incumbent) atas nama Gabriel Manek-Simon Peka pada pemungutan suara, Senin (11/10).

Selain itu, ada laporan lain yang disampaikan kepada Panwaslu TTU pada Sabtu (9/10) malam yang dilakukan oleh sejumlah warga yang menyebutkan ada bagi-bagi uang yang dilakukan sejumlah pejabat PNS dan aparat desa.

Manbait mengatakan pihaknya akan sesegera mungkin mengundang semua pihak yang terkait dalam praktik "money politic" itu untuk melakukan klarifikasi.

Jika dalam proses klarifikasi itu hanya terjadi pelanggaran administrasi maka kasusnya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan eksekusi.

"Tetapi jika ada unsur pelanggaran pidana maka pihaknya akan merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya menjelaskan.

Ia menegaskan Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk menahan orang atau mengeksekusi pihak-pihak yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pilkada. "Tugas kami hanya melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada, menerima laporan dan mengkaji laporan untuk direkomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan," ujarnya.

Penegaskan ini untuk mengklarifikasi posisi Panwaslu karena dalam beberapa hari terakhir ini banyak warga yang datang membawa orang-orang yang diduga membagi-bagi uang dan meminta Panwaslu untuk menahan mereka. "Panwaslu tidak memiliki wewenang untuk menahan orang...kami hanya melakukan kajian-kajian setelah menerima laporan. Kalau terbukti melanggar aturan maka akan direkomendasikan kepada KPU atau polisi untuk mengambil tindakan hukum," kata Manbait.

Manbait juga menghimbau para pasangan calon dan para pendukung untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis agar proses pemungutan suara berjalan lancar tanpa adanya gangguan. "Semua pasangan calon harus memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik kepada masyarakat serta ikut menjaga suasana agar proses Pilkada berjalan aman dan lancar," katanya menambahkan
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger