Selamat datang di Berita Lampung Online

Hasil Gugatan Pilkada Waropen Ditolak MK

Tuesday, October 12, 20101komentar

Berita Lampung Hasil Gugatan Pilkada Waropen Ditolak MK : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Waropen, Papua. Sengketa tersebut diajukan oleh pasangan Nehemia Rumayomi-Oktofianus Edwar Tebai dan pasangan Hendrik Wonatorey-Dorus Wakum. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon terkait pembatalan hasil rekapitulasi penghitungan suara Kabupaten Waropen oleh KPU Waropen.

Pilkada Kabupaten Waropen sendiri melaksanakan Pilkada tanggal 25 Agustus 2010. Namun, sempat terjadi pro kontra terkait adanya pergantian para anggota KPU Waropen pada tanggal 21 Agustus 2010. Alhasil, KPU Waropen pimpinan Melina Wonatorey harus demisoner dan digantikan oleh KPU Waropen pimpinan Cristison Mbaubedari. KPU Waropen pimpinan Mbaubedari lalu menjadwalkan ulang Pilkada menjadi tanggal 29 Oktober 2010, pada satu hari menjelang Pilkada 25 Agustus 2010.

Namun, Pilkada Waropen tetap dilangsungkan tanggal 25 Agustus 2010 oleh pihak KPU Waropen pimpinan Melina Wonatorey. “Menurut pendapat MK, pergantian KPU Lama tak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi M. Alim. Meski demikian, menurutnya, MK mengakui bahwa Pilkada 25 Agustus 2010 ,mengandung kontroversi akibat ekses dari konflik internal KPU.

Akan tetap lanjut M Alim, mengingat biaya penyelenggaraan yang tidak kecil dan demi menghormati hak konstitusional 16 ribu lebih pemilih, dan juga berpegangan pada azas manfaat maka MK menyatakan pendapatnya terhadap Pilkada 25 Agustus 2010 Kabupaten Waropen. “Mengakui pemungutan suara 25 Agustus 2010 adalah sah dimata hukum. “ kata Hakim MK M Alim.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengakui system pemilihan dengan cara noken atau diwakili di tiga TPS di Distrik Warihi. Hanya, menurut Hakim Maria Farida Indrati, para pemohon tak dapat membuktikan berapakah jumlah suara pasti yang diwakili lewat system noken itu. “Pemohon tak dapat membuktikan apakah 988 suara atau 951 suara yang diwakili 58 pemilih di tiga TPS Distrik Warihi,” kata Maria.

Beberapa dalil lainnya seperti dugaan mobilisasi massa, praktik uang, dan dugaan konspirasi penyelenggara pemilu juga dianggap tak terbukti menurut hukum oleh pihak MK. “Permohonan pemohon tak terbukti menurut hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahfud MD.
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

October 27, 2010 at 10:17 AM

saya sangat setuju dengan keputusan yg diputuskan oleh hakim ketua MK,karena putusan tersebut sudah berjalan sesuai dgn prosedur, dan di sisi lain jika di lihat dari pembiyaan pemilukada cukup besar biaya yg digunakan untuk menyukseskan pemilukada di maksud,apapun hasilnya itu adalah keinginan dari masyarakat dan beberapa kandidat yg mencalonkan diri sebagai kepala daerah,maka sudah sepatutnya di terima dengan hati yg bersih, agar kab bakau dapat berkembang seperti kab2 pemekaran lainnya.

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger