Selamat datang di Berita Lampung Online

Gawat Steam Motor-Mobil Akan Dikenakan Pajak

Monday, October 18, 20100 komentar

Berita Lampung Gawat Steam Motor-Mobil Akan Dikenakan Pajak ; Usaha pencucian kendaraan di Kota Bekasi, Jawa Barat, akan dikenai pajak setelah Peraturan Daerah tentang pajak air tanah selesai dibahas oleh Panitia Khusus VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi. "Jika Perda pajak air tanah yang saat ini rancangannya masih dibahas di Pansus VII terealisir, maka usaha pencucian mobil dan motor di Kota Bekasi akan dikenai pajak," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi, Amin Imanudin, di Bekasi, Kamis (14/10/2010).

Menurutnya, pengenaan pajak tersebut dikarenakan usaha pencucian kendaraan menggunakan air tanah untuk usaha komersial. Sehingga pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan pajak untuk kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Setelah perda pajak air tanah rampung dan sudah bisa dijalankan, maka semua pengusaha jasa pencucian mobil dan motor akan dikenai pajak. Ini bisa jadi pemasukan PAD baru," ujar Anim.

Berdasarkan data yang dihimpun Pansus, kata dia, ada sekitar 350 usaha jasa pencucian mobil dan motor di Kota Bekasi, baik berskala besar mau pun kecil. Saat ini baru terdapat 150 tempat usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak.

"Adanya kejelasan payung hukum diharapkan akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah. Untuk itu kami berharap agar pembahasan Perda segera rampung dan digarap secara serius, sehingga hasilnya berkualitas," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Dikatakan Anim, dalam rancangan Perda tersebut besaran pajak yang akan dikenakan bagi para pengusaha pencucian mobil sebesar 20 persen. Walau jumlahnya cukup besar, namun hal ini dipastikan tidak akan membebani masyarakat.

"Dalam Perda ini, juga ada pengecualian khusus bagi rumah tangga serta tempat-tempat ibadah (non komersil)," ujarnya.

Sementara itu seorang pengusaha jasa pencucian sepeda motor di Jalan Raya KH Noer Alie Kalimalang, Waluyo, mengaku keberatan dengan inisiatif tersebut karena bisa berdampak pada pengurangan pendapatan usahanya.

"Tempat saya paling hanya bisa mencuci paling banyak 10 hingga 15 motor per hari dengan tarif Rp5.000 per motor. Kalau masih dipotong pajak juga saya akan sulit membayar karyawan," katanya.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger