Putusan MK Pilkada Kota Manado di Ulang : Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah Kota Manado, Sulawesi Utara, harus diulang. Mahkamah Konstitusi menilai ada pelanggaran yang bersifat masif, sistematis dan terstruktur. "Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara se-Kota Manado," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/9). "Dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah konstitusi selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan."
Menurut majelis, pelanggaran yang terbukti di antaranya mobilisasi Pegawai Negeri Sipil sejak awal untuk mendukung pasangan calon Vicky Lumentut dan Harley Mangindaan. Pasangan tersebut mengumpulkan Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan dari seantero Manado untuk mendukung mereka. Sebelumnya, Vicky menjabat sebagai Sekretaris Kota Manado.
Pemohon gugatan, pasangan calon Hanny Joost Pajouw dan Anwar Panawar, mengungkapkan kegembiraannya seusai sidang. "(Kami) bersyukur kepada Tuhan, Tuhan sudah beracara di tempat ini. Ini adalah anugerah Tuhan yang terindah buat Kota Manado," ucap Hanny. Setelah putusan ini, pihak Hanny bakal segera berkonsolidasi dengan pendukungnya untuk memenangkan pemilihan ulang.
Putusan berbeda dilansir Mahkamah terhadap gugatan pemilihan kepala daerah Kota Manado yang diajukan oleh pasangan Djely Massie-Harry Pontoh. Permohonan Djely dan Harry dinyatakan gugur lantaran tidak pernah menghadiri persidangan.
Sebelumnya, Berdasarkan Hasil Penghituangan Suara Pilkada Manado Pasangan Vicky-Harley ditetapkan KPU Manado sebagai pemenang pemilihan. Pasangan yang diusung Partai Demokrat ini meraih 75.266 suara atau sekitar 35,73 persen dari 210.606 suara sah. Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar mendapat 48.785 atau 23,16 persen suara.
Di bawah dua pasangan calon itu ada Marhanny Pua-Richard Sualang (11,70 persen), Yongkie Limen-Marietha Kuntag (10,11 persen), Wempie Frederik-Richard Kainage (4,35 persen), dan Jackson Kumaat-Helmy Bahdar (8,2 persen). Lantas Louis Nangoy-Rizali M Noor (3,51 persen), Burhanudin-Jacobus Mawuntu (2,65 persen), serta Djely-Harry (0,46 persen).
Home
pilkada manado
Putusan MK Pilkada Kota Manado di Ulang
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam