Selamat datang di Berita Lampung Online

Kembalian Belanja Menggunakan Permen melanggar Undang-Undang

Saturday, September 4, 20100 komentar

Kembalian Belanja Menggunakan Permen melanggar Undang-Undang : Pemerintah akan menindak tegas pemilik ritel jika masih menggunakan permen atau barang lainnya sebagai uang kembalian belanja. Apalagi tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Bila pemilik ritel melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi tegas maksimal berupa pencabutan izin usaha.

"Namun, sebelumnya terlebih dahulu kita mengirim surat peringatan ke ritel yang bersangkutan," kata Direktur Perlindungan Konsumen Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Radu M Sembiring dalam acara diskusi tentang "Pentingnya Uang Koin dalam Bertransaksi," di Jakarta, Kamis (2/8) malam.

Menurut dia, sejak diintensifkannya sosialisasi UU Perlindungan Konsumen, pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha, khususnya di sektor ritel, kian menunjukkan penurunan, bahkan cukup fantastis. Sebelum UU Perlindungan Konsumen berlaku, angka pelanggaran mencapai ratusan yang diterima melalui pengaduan konsumen. Mungkin jumlah pelanggaran yang tidak dilaporkan lebih besar.

Namun, hingga Agustus 2010, jumlah ritel yang melanggar UU Perlindungan Konsumen tercatat baru enam perusahaan. Pelanggaran yang dilakukan seperti pengembalian uang dengan menggunakan permen serta kembalian uang receh yang disalurkan sebagai donasi kepada panti asuhan atau yayasan lainnya.

"Seharusnya, walaupun kembalian belanjaan sifatnya uang receh, namun konsumen tetap harus ditawarkan pilihan antara menyumbangkannya atau dikembalikan seutuhnya. Kalau tidak ada pilihan, ini masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungtan Konsumen," tuturnya.

Sementera itu, Ketua Harian Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, pemilik ritel kesulitan mendapatkan pecahan uang logam sesuai kebutuhan. Selain itu juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan pecahan uang logam di bank-bank tertentu. Semua merupakan kesulitan yang dihadapi para peritel di Indonesia.

"Untuk mendapatkan uang kecil sesuai kebutuhan, ada biaya tambahan. Bisa satu sampai satu setengah persen dari nilai uang yang kita butuhkan. Bahkan, ada bank yang menarik ongkos penukaran seperti itu," katanya.

Masalah ini, lanjut Tutum, terkadang memaksa peritel memberikan kembalian dalam bentuk permen atau memberikan pilihan kepada konsumen untuk menyumbangkan sisa uang belanja ke lembaga kemanusiaan yang dianggap terpercaya. Namun, memang sebagian konsumen mengeluhkan cara yang digunakan peritel dalam memberikan sisa uang belanja tersebut.

Karena itu, pelaku ritel mengimbau pelanggan membayar dengan uang pas atau menggunakan uang logam dalam transaksi pembelian. Atau sebaliknya, menukarkan uang logam yang dimiliki di pusat perbelanjaan (ritel).

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan dan Bank Indonesia (BI) pada akhir Juli 2010 meluncurkan gerakan peduli koin nasional untuk mengatasi hambatan perputaran uang koin. BI, Kementerian Perdagangan, dan para pengusaha ritel yang tergabung dalam Aprindo bekerja sama untuk menyosialisasikan gerakan peduli koin nasional ini melalui penyediaan dan penukaran koin di gerai ritel.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger