Selamat datang di Berita Lampung Online

Daftar Kekayaan Calon Walikota tangerang selatan Airin Rachmi Diany Terkaya

Friday, September 24, 20109komentar

Daftar Kekayaan Calon Walikota tangerang selatan Airin Rachmi Diany Terkaya : Berdasarkan daftar kekayaan para calon yang dirilis Komisi Pemilihan Umum Tangerang Selatan petang ini, kekayaan adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah itu di antaranya berupa alat transportasi sebesar Rp 22 miliar yang terdiri dari mobil Ferrari 2006, Mercedes Benz 2008, Lamborghini 2009, Mini Cooper 2008, Toyota Alphard 2010, Porche Panamera 2010, dan Honda Beat 2010.

“Airin juga memiliki pertanian dan peternakan sebesar Rp 9 miliar, harta bergerak Rp 2 miliar, dan surat berharga Rp 10 miliar,” kata Ketua KPU Tangerang Selatan Imam Perwira Bachsan saat memberikan keterangan kepada wartawan. "Jadi yang paling besar harta kekayaannya adalah ibu Airin Rachmi Diany."

Menurut Iman, kekayaan Airin yang sangat besar tersebut membuat KPK terlambat menyerahkan hasil hasil verifikasi harta kekayaannya. Sepuluh hari sebelumnya, pihaknya telah menerima hasil verifikasi ketujuh calon wali kota dan wakil wali kota tersebut pada tanggal 14 September lalu.

"Ada perbedaan waktu proses verifikasi kekayaan Airin dibanding para kandidat lainnya yang lebih rendah," ujarnya.

Jumlah kekayaan Airin ini sangat jauh dibandingkan kandidat lain, yaitu Yayat Sudrajat sebesar Rp 2.431.700.000 dan Norodom Sukarno Rp 1.576.070.665, kekayaan Rodhiyah Najibah sebesar Rp 1.077.000.000 dan Sulaeman Yasin Rp 1.020.000.000, kekayaan Arsyid sebesar Rp 1.343.252.198 dan Handreas Taulany (Andree Stinky) Rp 3.231.910.456. Sementara kekayaan pasangan Airin, Benjamin Davni, Rp 1.188.485.663.

Menurut Iman, daftar kekayaan yang diumumkan adalah kekayaan pribadi masing-masing calon dan bukan kekayaan gabungan pasangan. Harta kekayaan tersebut dihitung berdasarkan harta bergerak dan tidak bergerak, alat transportasi, rumah, peternakan, pertanian, serta surat berharga. "Mereka melaporkan semuanya kepada KPK," ujar Iman.

Nasrullah, anggota KPUD Kota Tangerang Selatan mengatakan penyerahan formulir daftar kekayaan diserahkan oleh masing-masing calon ke KPK pada tanggal 10 dan 11 Agustus lalu. Para calon yang telah mengisi dan menyerahkan laporan kekayaannya kepada KPK akan mendapatkan bukti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) dari KPK.

"Bukti itu telah diserahkan oleh masing-masing calon kepada KPUD Kota Tangsel pada 14 Agustus lalu dan menjadi salah satu syarat pencalonan mereka," kata Nasrullah.

Sementara itu, persiapan dan tahapan Pemilukada Kota Tangerang Selatan 14 November mendatang baru akan melakukan tahap akhir penetapan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap). Nasrullah mengatakan pihaknya akan melakukan hal tersebut pada 30 September mendatang. Jadwal kampanye sendiri akan dilangsungkan pada 26 September hingga 9 November mendatang.
Share this article :

+ komentar + 9 komentar

September 30, 2010 at 11:45 PM

AIB Tangsel adalah Airin Rachmi Diany dan benyamin Dafni, sebenatra lagi terbingkar!!! Ijazah palsu Ratu Atut Chosiyah SE dari Universitas Borobudur Kalimalang, Jaktim hari ini tanggal 1 Oktober 2010 dibongkar di Kompas (Koran) halaman 45! Buruan deh Gan dibaca! Kayak begitu kok bisa ya mau jadi Gubernur Banten lagi??? Mendingan Zulkieflimasyah PKS tea' atawa mbak Marissa Haque ya Gan? Mhon dapat dicopy begituuuuuu... 86 ya Gan? Atau 87???

October 2, 2010 at 9:56 AM

Anak Sibuk, Ikang - Marissa Sering Jalan-Jalan Berdua

Kapanlagi.com - Selasa, 14 September 2010

Sumber: http://id.news.yahoo.com/kplg/20100913/ten-anak-sibuk-ikang-marissa-sering-jala-2e85d2d.html

Anak Sibuk, Ikang - Marissa Sering Jalan-Jalan Berdua
Ikang Fawzi dan Marissa Haque kini harus menikmati hidup berdua setelah kedua putrinya mapan. Dengan kesibukan anak-anak mereka, Ikang dan Marissa kini punya lebih banyak waktu untuk meningkatkan kualitas kemesraan mereka.

Ikang yang ditemui di rumahnya di perumahan Pelangi Bintaro, Tangerang Selatan Minggu (12/9) mengatakan kalau kini mereka menikmati apa yang ada. Bersama sang istri, Marissa Haque, sering jalan-jalan berdua.

"Iya, kita sering jalan-jalan ke rumah saudara yang jauh-jauh, atau lagi jalan-jalan kita sering mampir kita makan di mana. Kita sih sering jalan untuk sekedar makan.

Ya gue sekarang memang nggak mungkin lagi punya anak, tapi seenggak-enggaknya kita meningkatkan secara kualitas, punya anak 2 perempuan sudah segala-segalanya bagi saya,"ungkap Ikang. (kpl/gum/erl)

October 6, 2010 at 9:35 PM

Pencopotan Kajati Banten Ternyata Bukan karena Kasus Prita: Pidana Suap Bupati Pandeglang Rp 200 Milyar,- vs(Pencopotan Kajati Banten dalam Kasus Prita &
Fathia serta Melly Pengelola Forgos di Detik.com)

Sumber: Fathia Detik.com

Terinspirasi oleh tulisan lama Kang Pepih Nugraha salah seorang ‘guru’ e-marketing-ku dari grup Kompas Cyber Media tertanggal 12 Juni 2009, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dondy K Sudirman dicopot dari jabatannya. Dan layaknya gaya sisa rezim Orde Baru yang sangat represif dan otoritatif – seperti biasa pihak Kejaksaan Agung membantah perhal terkait isu dicopotnya Dondy terkait kasus Prita seorang ibu rumah tangga yang menyebar ketidakpuasan atas layanan RS Omni melalui surat elektronik (email).

Argument dari Kejaksaan Agung dinyatakan bahwa hal mutasi semacam itu merupakan hal umum yang besifat biasa serta sama sekali tidak terkait dengan kasus penanganan Prita Mulyasari oleh kejaksaan. Hhhmmm… Sementara menurut hipotesa saya justru sebaiknya! Kelihatannya insya Allah Kang Pepih setuju dengan dugaan sementara saya bahwa dicopotnya Kejati Banten pak Dondy itu justru karena ‘diduga’ dianggap memiliki ‘andil’ pendzoliman atas Prita Mulyasari oleh kejaksaan sehingga terpaksa harus meringkuk di tahanan!

Ketika dinayatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan bahwa mutasi tersebut diatas dianggap biasa seperti yang juga sering terjadi pada jaksa-jaksa lain dari institusi hukum ini, justru kecurigaan masyarakat termasuk saya didalamnya semakin meningkat. Bahwa telah terjadi ‘dugaan’ money politics terkait dengan masih sangatnya ‘dugaan’ MAFIA PERADILAN yang melakukan praktek tersebut dari seluruh jajaran institusi hukum terkait dinegeri ini… sampai hari ini! Pak Kejati Dondy kini menjadi staf ahli Jaksa Agung, sementara posisi Kajati Banten yang ditinggalkannya lalu sekarang ini diisi oleh Abdul Wahab Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati Sumatera Selatan.

October 6, 2010 at 9:36 PM

Fathia sebagai hal yang keliru besar!

Saya hanya masih besar berharap, bahwa semoga Forgos detik.com yang dikelola oleh Fathia tidak memakai cara-cara ‘kekuasaan’ dan ‘kekuatan kapital.’ Sehingga silaturahim saya sekeluarga dengan media dimana Fathia bekerja masih dapat diselamatkan. Karena dalam minggu depan sepulang dari Yogyakarta ini, saya akan melakukan kunjungan kedua kekantor detik.com untuk menyatakan nawaitu saya. Yaitu, bilamana Forgos bersama tim yang dikelola oleh Fathia mengabaikan/tidak mengindahkan keberatan kami – karena nama baik kami sekeluarga adalah intangible asset yang sangat tinggi – maka kami akan meneruskannya resmi menjadi langkah hokum. Caranya dengan melakukan: (1) upaya awal somasi; lalu bila masih tidak dihiraukan akan ditindaklanjutkan dengan (2) tuntutan pidana; serta (3) laporan polisi atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 310 jo Pasal 311 KUH Pidana yang akan terus lanjut pada siding dipengadilan. Besar harapan saya bahwa hikmah kejadian Bunda Prita Mulyasari dan pencopotan Kejati Banten Dondy. K. Sudirman, sekaligus juga dapat membawa angin segar bagi bertumbuhnya alertness/kewaspadaan bagi kita semua didalam langkah kebebasan berekspresi dinegeri ini. Walau kita semua faham bahwa UU ITE sampai dengan bulan September 2010 tahun depan, karenanya sekarang ini belum mungkin sah untuk diimplementasikan dikarenakan: (1) dinyatakan dalam UU baru belaku efektif pada awal bulan Oktober 2010; (2) PP atau Peraturan Pemerintahnya belum lagi dibuat. Untuk keterangan lebih lengkap, bahwa sebuah UU yang dilahirkan dan berlaku sebagai juklak (petunjuk untuk dilaksanakan) tidak dapat diimplementasikan karena seluruh juknis (petunjuk teknis) ada dalam perumusan PP (Peraturan Pemerintah).

Sekaligus sebagai penutup tulisan saya kali ini, ingin juga saya sampaikan bahwa bilamana kita hendak mengatakan dan menyatakan suatu pendapat, seharusnya juga sekaligus mampu bersikap kesatria serta bijaksana memakai cara argumen dasar yang disertai alat bukti jelas, baik dan akurat/benar. Sehingga kedepannya dapat mampu menghindar dari tuntutan pidana Pasal 310 jo Pasal 311 KUH Pidana. Karena sejelasnya didalam pasal pidana tersebut dinyatakan: “… barang siapa…” Yang artinya dapat menjerat pribadi maupun institusi, siapapun dia tanpa terkecuali – dalam bentuk/wujud/entitas/entity/thing tertentu itu. Karena kebebasan berekspresi bukan bermakna tanpa bingkai hukum. Disukai atau tidak, disetujui atau tidak, Indonesia tetap adalah Negara Hukum yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 45. Sehingga walau sampai kini ‘diduga’ masih dipenuhi oleh praktek mafia peradilan, dan para pelaku penjujur keadilan dinegeri ini masih melakukan Espirit de Corps (saling melindungi pelaku kejahatan/delik pidana birokrasi dalam institusi tertentu), namun hukum harus tetap kita junjung tinggi. Fereat Mundus!

October 6, 2010 at 9:37 PM

Fathia sebagai hal yang keliru besar!

Saya hanya masih besar berharap, bahwa semoga Forgos detik.com yang dikelola oleh Fathia tidak memakai cara-cara ‘kekuasaan’ dan ‘kekuatan kapital.’ Sehingga silaturahim saya sekeluarga dengan media dimana Fathia bekerja masih dapat diselamatkan. Karena dalam minggu depan sepulang dari Yogyakarta ini, saya akan melakukan kunjungan kedua kekantor detik.com untuk menyatakan nawaitu saya. Yaitu, bilamana Forgos bersama tim yang dikelola oleh Fathia mengabaikan/tidak mengindahkan keberatan kami – karena nama baik kami sekeluarga adalah intangible asset yang sangat tinggi – maka kami akan meneruskannya resmi menjadi langkah hokum. Caranya dengan melakukan: (1) upaya awal somasi; lalu bila masih tidak dihiraukan akan ditindaklanjutkan dengan (2) tuntutan pidana; serta (3) laporan polisi atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 310 jo Pasal 311 KUH Pidana yang akan terus lanjut pada siding dipengadilan. Besar harapan saya bahwa hikmah kejadian Bunda Prita Mulyasari dan pencopotan Kejati Banten Dondy. K. Sudirman, sekaligus juga dapat membawa angin segar bagi bertumbuhnya alertness/kewaspadaan bagi kita semua didalam langkah kebebasan berekspresi dinegeri ini. Walau kita semua faham bahwa UU ITE sampai dengan bulan September 2010 tahun depan, karenanya sekarang ini belum mungkin sah untuk diimplementasikan dikarenakan: (1) dinyatakan dalam UU baru belaku efektif pada awal bulan Oktober 2010; (2) PP atau Peraturan Pemerintahnya belum lagi dibuat. Untuk keterangan lebih lengkap, bahwa sebuah UU yang dilahirkan dan berlaku sebagai juklak (petunjuk untuk dilaksanakan) tidak dapat diimplementasikan karena seluruh juknis (petunjuk teknis) ada dalam perumusan PP (Peraturan Pemerintah).

Sekaligus sebagai penutup tulisan saya kali ini, ingin juga saya sampaikan bahwa bilamana kita hendak mengatakan dan menyatakan suatu pendapat, seharusnya juga sekaligus mampu bersikap kesatria serta bijaksana memakai cara argumen dasar yang disertai alat bukti jelas, baik dan akurat/benar. Sehingga kedepannya dapat mampu menghindar dari tuntutan pidana Pasal 310 jo Pasal 311 KUH Pidana. Karena sejelasnya didalam pasal pidana tersebut dinyatakan: “… barang siapa…” Yang artinya dapat menjerat pribadi maupun institusi, siapapun dia tanpa terkecuali – dalam bentuk/wujud/entitas/entity/thing tertentu itu. Karena kebebasan berekspresi bukan bermakna tanpa bingkai hukum. Disukai atau tidak, disetujui atau tidak, Indonesia tetap adalah Negara Hukum yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 45. Sehingga walau sampai kini ‘diduga’ masih dipenuhi oleh praktek mafia peradilan, dan para pelaku penjujur keadilan dinegeri ini masih melakukan Espirit de Corps (saling melindungi pelaku kejahatan/delik pidana birokrasi dalam institusi tertentu), namun hukum harus tetap kita junjung tinggi. Fereat Mundus!

Anonymous
October 7, 2010 at 3:34 AM

Seperti diketahui Airin Rachmi Diany adalah adik ipar Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah. Sementara itu Ririn juga pernah gagal mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Tangerang beberapa waktu yang lalu.

Dari sebuah pemberitaan kompas.com, menyebutkan Airin memiliki harta kekayaan senilai Rp 111.145.431.378 yang berasal dari harta bergerak dan tidak bergerak, seperti kepemilikan tanah dan rumah di beberapa daerah, seperti di Bogor, Bandung, Tangerang, Serang, dan Pandeglang (Banten) senilai Rp 67 miliar. Harta kekayaan berupa perhiasan emas dan benda berharga lainnya mencapai Rp 9 miliar. Sementara itu, sejumlah surat berharga senilai Rp 10 miliar.

Dari kepemilikan alat transportasi, Airin memiliki sembilan jenis kendaraan mewah bernilai sekitar Rp 22 miliar. Di antaranya sebuah kendaraan jenis Lamborghini buatan tahun 2009 senilai Rp 9 miliar.

Pokoknya langkah karir politik ekonomi sosial pasangan suami istri Ikang Fawzi & Marissa Haque wajib gue habisin tauk!

Salam gue dari Airin Rachmi Diany

Anonymous
October 7, 2010 at 3:35 AM

Seperti diketahui Airin Rachmi Diany adalah adik ipar Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah. Sementara itu Ririn juga pernah gagal mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Tangerang beberapa waktu yang lalu.

Dari sebuah pemberitaan kompas.com, menyebutkan Airin memiliki harta kekayaan senilai Rp 111.145.431.378 yang berasal dari harta bergerak dan tidak bergerak, seperti kepemilikan tanah dan rumah di beberapa daerah, seperti di Bogor, Bandung, Tangerang, Serang, dan Pandeglang (Banten) senilai Rp 67 miliar. Harta kekayaan berupa perhiasan emas dan benda berharga lainnya mencapai Rp 9 miliar. Sementara itu, sejumlah surat berharga senilai Rp 10 miliar.

Dari kepemilikan alat transportasi, Airin memiliki sembilan jenis kendaraan mewah bernilai sekitar Rp 22 miliar. Di antaranya sebuah kendaraan jenis Lamborghini buatan tahun 2009 senilai Rp 9 miliar.

Pokoknya langkah karir politik ekonomi sosial pasangan suami istri Ikang Fawzi & Marissa Haque wajib gue habisin tauk!

Salam gue dari Airin Rachmi Diany

October 11, 2010 at 9:09 AM

Sugeng Suparwoto babi ngepet kau Metro TV!

October 11, 2010 at 9:10 AM

Sugeng Suparwoto babi ngepet kau Metro TV!

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger