Daftar 25 Koruptor yang Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah ; Daftar 25 Koruptor Dapat Remisi Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah, Lembaga Pemasyarakatan Cipinang mengusulkan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap 25 narapidana perkara korupsi.
Remisi berkisar satu hingga dua bulan penjara. Dari 25 napi perkara korupsi ini tidak ada yang langsung bebas. "Total narapidana perkara korupsi yang diusulkan dapat remisi ada 25 orang," kata Kepala Lapas Cipinang I Wayan Sukerta, Jakarta, Rabu (8/9/2010).
Inilah daftar para narapidana korupsi berikat masa remisinya.
1. Olah Abdullah (2 bulan)
2. Edy Santoso (2 bulan)
3. Husadi Yuwono (2 bulan)
4. Rudi Sutopo (2 bulan)
5. Indra Warman Siregar (1 bulan 15 hari)
6. Ismail Syaefudin (1 bulan 15 hari)
7. Kuncoro (1 bulan 15 hari)
8. Tabrani Ismail (1 bulan 15 hari)
9. Arken Tarigan (1 bulan)
10. Herominus Abdul Salam (1 bulan)
11. Mustofa (1 bulan)
12. Ramli Lubis (1 bulan)
13. Sugiyo Prasodjo (1 bulan)
14. Arifin bin Jai (1 bulan)
15. Hari Purnomo (1 bulan)
16. Tarudjono Oentara (1 bulan)
17. Widjanarko Puspoyo (1 bulan)
18. Yustian Ismail (1 bulan)
19. Germani Prawira Supradja (1 bulan)
20. Agus Rahardjo (1 bulan)
21. Antony Zeidra Abidin (1 bulan)
22. Bahrun Effendi (1 bulan)
23. Sholeh Tasrifan (1 bulan)
24. Syamsuri Astar (1 bulan)
25. Zulkarnaen Yunus (1 bulan)
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam