Selamat datang di Berita Lampung Online

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Gresik Hari Rabu

Monday, August 23, 20100 komentar

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Gresik Hari Rabu : Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil coblos ulang Pilkada Gresik di sembilan kecamatan baru akan digelar, Rabu (25/8). Karena itu kemungkinan jabatan Bupati Gresik yang berakhir 31 Agustus nanti bakal kosong. Anggota KPU Kabupaten Gresik, Abdul Basid mengaku belum menerima undangan dari MK. “Tapi melihat di website MK, sidang akan digelar 25 Agusutus dengan agenda putusan langsung,” katanya, Senin (23/8).

Dalam website MK, sidang kelanjutan dari putusan sela Nomor 28/PHPU.D-VIII/2010 akan digelar 25 Agustus pukul 14.00 dengan agenda sidang pengucapan keputusan keterangan secara pleno. Artinya, antara putusan MK dengan akhir masa jabatan Bupati Gresik tinggal enam hari.

Ini berarti kemungkinan jabatan Bupati Gresik akan lowong. Apalagi jika MK memutuskan lain, atau tidak langsung mengesahkan pemenang Pilkada Gresik. Dalam hal ini KPU membutuhkan waktu untuk memproses tahap pelantikan. Diawali dengan penetapan pasangan terpilih, dan kemudian dilaporkan ke DPRD Kabupaten Gresik.

Berdasar laporan KPU, DPRD selanjutnya melaporkan ke gubernur dan kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapat persetujuan. Setelah itu, keputusan Mendagri diserahkan kembali kepada gubernur dan selanjutnya disampaikan lagi ke dewan. Untuk proses itu, butuh waktu setidaknya dua minggu.

Dengan asumsi hasil pencoblosan ulang tidak ada persoalan lagi, pelantikan baru bisa dilakukan sekitar September. Itu belum termasuk jika MK ternyata membuat putusan lain soal hasil Pilkada Gresik.

Sementara itu, sejumlah warga Kabupaten Gresik berharap MK segera memutuskan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2010-2015. “Siapapun pasangannya, sebaiknya MK segera menetapkan pemenangnya agar masyarakat tenang, kami sudah jenuh dengan pilkada yang diulang-ulang,” kata Samsul Dhuha, warga Desa Sembungan Kidul Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

Dia menambahkan, pilkada diulang-ulang hingga puluhan kali pun tidak akan bisa mengurangi kecurangan pilkada, karena masyarakat sendiri masih berharap sogokan. “Jika MK ingin tidak ada money politis dalam pilkada rasanya susah terwujud. Sebab ekonomi menengah ke bawah jumlahnya masih lebih tinggi ketimbang mereka yang ekonominya mapan. Mereka selalu berharap ada pemberian uang saat pencoblosan,” katanya.

Menurut Dhuha, terpenting calon tidak menggunakan uang negara untuk money politics. “Itu ukuran yang cukup menurut saya," ujarnya. (sumbersurabayapost.co.id )
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger