PT Newmont Nusa Tenggara Siap Hadapi Gugatan Pukuafu : PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang diambil oleh PT Pukuafu Indah terkait sengketa perebutan saham di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut. Menurut Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto, pengajuan somasi maupun langkah-langkah hukum lainnya adalah hak dari Pukuafu sebagai salah satu pemegang saham. "Terserah mereka mau somasi saya karena alasan melanggar peraturan perusahaan. Tapi saya yakin bahwa saya tidak menyeleweng," kata Martiono saat menggelar acara buka bersama di Rumah Maroko, Jakarta, (24/8).
Sebelumnya, PT Pukuafu Indah mengajukan gugatan atas Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang tetap digelar para pemilik saham PT NNT tanpa kehadiran Pukuafu pada tanggal 19 Agustus 2010.
Dalam RUPSLB tersebut dipastikan secara prinsip 80 % para pemegang saham menyetujui akan dilepasnya saham perdana (IPO) perusahaan tambang tersebut di bursa nasional. Namun, para pemegang saham tersebut berkeinginan pelaksanaan IPO tersebut dilakukan setelah proses divestasi sisa saham sebesar 7 % dari 31 % sebagaimana tertuang dalam kontrak dinyatakan rampung.
Pukuafu, selaku perusahaan lokal, sejak semula menginginkan divestasi saham sebesar 31 % tersebut jatuh ke tangannya secara keseluruhan, sehingga dengan kepemilikan saham sebesar 20 persen yang kini dimilikinya, maka Pukuafu bisa memiliki saham sebesar 51persen di perusahaan tambang kelas internasional tersebut.
Newmont, menurut Martiono, sebenarnya tidak berkeberatan apabila Pukuafu menginginkan untuk memiliki saham sebanyak 31 persen tersebut. "Tapi semuanya kan harus ditetapkan melalui RUPS, dan divestasi harus melalui pemerintah," jelas Martiono.
Mengenai RUPSLB yang tetap digelar oleh Newmont tanpa kehadiran Pukuafu, Martiono menegaskan, pihaknya telah mengirimkan undangan kepada seluruh pemilik saham termasuk Pukuafu. "Saya telah mengirimkan undangan ke semua pemilik saham berdasar catatan pemilik saham yang resmi," kata dia.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, PT NNT wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 31persen secara bertahap kepada pemilik perusahaan di Indonesia. Divestasi awal sebesar 10 persen saham periode 2006-2007 senilai US$ 352 juta telah diambil oleh pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat. Pemda menggandeng penyokong dana PT Multicapital, anak usaha PT Bumi Resources Tbk.
Divestasi kedua sebesar 14 persen saham periode 2008-2009 senilai US$ 492 juta juga diambil oleh konsorsium pemerintah daerah dan Multicapital. Tersisa saat ini saham sebesar 7 persen yang harus dilepas, namun baik pemerintah maupun Newmont belum menemukan titik temu mengenai kesepakatan harga yang harus dibayar untuk memiliki saham di perusahaan penambang emas tersebut.
Saat ini, menurut Martiono, secara keseluruhan saham PT Newmont Nusa Tenggara terdiri atas pemegang saham asing (Newmont dan Sumitomo) sebesar 56 persen termasuk 7 persen saham divestasi 2010 yang sedang dalam proses,24 persen milik Multi Daerah Bersaing, PT Pukuafu Indah sebesar 17,8 persen dan sisanya PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen
Home
Bursa Saham
PT Newmont Nusa Tenggara Siap Hadapi Gugatan Pukuafu
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam