Kontroversi Calon perseorangan pilkada Aceh ; Sejumlah calon independen yang akan bertarung di Pilkada Aceh 2011 nanti mengajukan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para calon perseorangan ini merasa hak politiknya dihambat dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Para pemohon itu adalah Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam dan Hasbi Baday. Dalam penjelasannya, mereka meminta agar MK memberikan kesempatan bagi calon independen untuk ikut dalam Pilkada Aceh. Pasal 256 UUPA mengatur bahwa “calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil wali kota berlaku hanya untuk pemilihan pertama sekali sejak undang-undang ini diundangkan”. Ini berarti, untuk Pilkada 2011 nanti, peluang calon perseorangan akan tertutup rapat. Selengkapnya ..
Home
pilkada aceh
Kontroversi Calon perseorangan pilkada Aceh
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam