Hasil Gugatan Pilkada Bandarlampung ditolak MK : Langkah pasangan Herman HN-Thobroni Harun (Mantab) untuk memimpin Kota Bandarlampung 5 tahun ke depan semakin mulus. Pasalnya, Majelis Hakim mahkamah Konstitusi secara tegas menolak gugatan sengketa daerah tersebut. MK menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan Kherlani-MW Heru Sambodo (Khado) tak beralasan hukum.
“Pokok permohonan pemohon tak terbukti dan beralasan hukum. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan dalam perkara sengketa Pilkada Kota Bandarlampung, Kamis (5/8) malam.
Sebelum amar putusan dibacakan, hakim anggota, Akil Muchtar, menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pasangan Khado tidak terbukti dan harus dikesampingkan. MK memang mengakui adanya fakta keberangkatan secara massal yang dikoordinatori oleh Hj. Eva Herman HN.
Namun, menurut Akil, MK berkeyakinan bahwa pemberangkatan tersebut bukan merupakan bagian dari pemenangan pasangan Mantab. “Mahkamah berpendapat, benar ada pemberangkatan yang dilakukan secara massal. Tapi Mahkamah berkeyakinan, pemberangkatan tersebut telah lama dan bukanlah bagian dari pemenangan pasangan calon,” kata Akil.
Selanjutnya, terkait dalil pasangan calon independent kota tidak memenuhi syarat dukungan sebesar empat persen dari jumlah penduduk Bandarlampung, MK juga mengeluarkan pendapatnya. Menurut Akil, setelah mencermati bukti dan keterangan saksi, maka MK berpendapat bahwa para calon dari jalur independen telah memenuhi syarat dukungan.
Menurutnya, jumlah penduduk kota Bandarlampung dijadikan acuan penentuan syarat dukungan calon telah sesuai dan juga telah ada penetapan dari KPU pada tanggal 1 November 2009. MK juga menilai pelanggaran yang ada tidak bersifat menyeluruh. “Tidak bersifat terstruktur, massif dan sistematis,” kata Akil
Home
pilkada bandar lampung
Hasil Gugatan Pilkada Bandarlampung ditolak MK
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam