Download Buku Panduan Pendidikan Profesi Guru PPG : Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional diperoleh melalui pendidikan profesi. Sementara itu penjelasan Pasal 15 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Ketentuan tersebut ditegaskan lagi pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa Pendidikan Profesi Guru hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau -D4. Dengan demikian menurut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, untuk menjadi guru harus menempuh pendidikan S-1 atau D-4 dan diteruskan dengan pendidikan profesi. Download Disini
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam