Berkas Dugaan Kasus Korupsi Bupati Lampung Timur Satono di Tarik Kejati : Kejaksaan Tinggi Lampung menarik dakwaan dugaan kasus korupsi Bupati Lampung Timur Satono. Jaksa beralasan berkas dakwaan korupsi senilai Rp 107 miliar itu hendak dilengkapi. "Memang ada kesan mendadak, tapi masih dimungkinkan karena ditarik tujuh hari sebelum penetapan," kata Robert Simorangkir, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kemarin.
Robert mengatakan pada 4 Agustus lalu jaksa penuntut yang diketuai A. Kohar mengirim surat yang berisi penarikan berkas dakwaan dengan alasan untuk perbaikan dakwaan. Sehari kemudian, Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengabulkan permintaan jaksa. "Semestinya hari ini merupakan sidang perdana atas nama terdakwa Satono. Kami hanya menunggu kapan jaksa siap dengan dakwaan baru itu," katanya.
Dia menepis anggapan yang menuding bahwa penundaan sidang itu karena ada main mata dengan terdakwa. "Tidak ada itu. Semuanya masih kewenangan jaksa dan telah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Robert.
Beredar kabar penundaan waktu sidang itu untuk memberikan kesempatan kepada Satono, yang baru terpilih kembali sebagai Bupati Lampung Timur periode 2010-2015 dan akan dilantik pada 3 September nanti. Namun kabar itu dibantah Robert. "Saya tegaskan tidak ada unsur politis dan tekanan dari pihak mana pun. Penarikan itu wewenang jaksa," katanya.
Dalam kasus ini, Satono dianggap bertanggung jawab atas raibnya dana Rp 107 miliar milik negara yang disimpan di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana. Dana itu raib bersamaan dengan ditutupnya bank milik Sugiharto Wiharjo alias Alay tersebut. Satono dinilai menyalahi aturan penempatan uang kas daerah yang mengharuskan disimpan di bank milik pemerintah yang sehat. Adapun Sugiharto telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan divonis 7,5 tahun penjara.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung enggan berkomentar mengenai penarikan dakwaan Satono tersebut. Asisten pidana khusus Teguh dan ketua jaksa penuntut umum A. Kohar enggan berkomentar. "Coba tanyakan ke Kepala Seksi Penerangan Hukum atau ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Teguh sambil berlalu.
Saat Kepala Seksi Penerangan Hukum Muhammad Serry hendak dimintai konfirmasi, yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Sopian Sitepu, kuasa hukum Satono, mengaku tidak tahu-menahu penarikan dakwaan yang sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang itu.“Kami hanya menunggu kapan jadwal sidang,” katanya melalui pesan pendek
Home
pilkada lampung timur
Berkas Dugaan Kasus Korupsi Bupati Lampung Timur Satono di Tarik Kejati
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam