Berita Lampung Yusril Menegaskan Jabatan Hendarman tidak Sah ; Pakar hukum tata negara yangjuga mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bersikukuh bahwa Hendarman Supandji tak sah menduduki jabatan Jaksa Agung. Yusril mengatakan Hendarman Supandji sudah tidak sah lagi menjabat Jaksa Agung sebab posisi Jaksa Agung setara menteri. Maka seharusnya masa jabatannya resmi berakhir pada 21 Oktober 2009 bersamaan dengan usainya masa tugas Kabinet Indonesia Bersatu I.
JAM-Pidsus M Amari menanggapinya dengan menjelaskan bahwa hal ini sebenarnya sudah dijelaskan secara panjang lebar di depan Komisi III. Dalam SK pengangkatan Hendarman juga disebut bahwa SK itu akan berakhir jika ada surat pemberhentian.
Menanggapi penjelasan Amari, saat dihubungi, Jumat (2/7), Yusril malah berujar, "Saya bawa kok SK Hendarman. Malah dia yang tidak punya dan saya pun telah membacanya berulang kali.". Yusril lalu melanjutkan, "Saya sudah kerja di Setneg semenjak zaman Pak Harto. Jadi saya tahu kerja Setneg."
Ia juga menegaskan Kejaksaan Agung berada di dalam kabinet sesuai dengan Keppres No 39 yang mengatakan bahwa Hendarman menjabat Jaksa Agung setingkat menteri negara. "Sekarang kabinet berapa? Hendarman kan Kabinet Indonesia Bersatu jilid 1. Memang masih jadi KIB kedua?"
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapinya dengan berujar. "Itu kan pandangan, anggapan, ya silakan saja," ujarnya.
Ia menerangkan selama belum ada pemberhentian dari Presiden, maka masih sah sebagai Jaksa Agung. "Selama itu belum ada pemberhentian dan pengangkatan pejabat pengganti berarti masih sah sebagai Jaksa Agung apalagi kalau ditafsirkan lagi kepala negara yang sama, berarti no problem. Itu hanya kesalahpahaman," jelas Darmono. Namun, Yusril tetap bersikeras, "Saya bilang Hendarman tak sah jadi Jaksa Agung, saya ingin dengar jawaban dia," tandas Yusril.
Home
Yusril vs Kejaksaan Agung
Yusril Menegaskan Jabatan Hendarman tidak Sah
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam