Tersangka Kasus Bank Jabar di Tahan KPK : Keempat tersangka tersebut adalah mantan Direktur Kepatuhan Bank Jabar Hery Achmad Buchori dan tiga orang mantan pemeriksa pajak Bank Jabar. Tiga orang pegawai pajak tersebut adalah Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, dan Dien Rajana Mulya. Johan memaparkan, ketiga orang pemeriksa pajak itu diduga menerima uang suap Rp550 juta dari total Rp2,55 miliar yang diberikan pihak Bank Jabar.
Untuk itu, ketiga pegawai itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Hery Achmad Buchori dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 13 dan atau Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaiman diubah dengan UU 20/2001. Baca Sumber
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam