Selamat datang di Berita Lampung Online

Pilkada Surabaya MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

Thursday, July 1, 20100 komentar

Berita Lampung Pilkada Surabaya MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang ; Setelah melewati beberapa kali sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan rekapitulasi serta pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan di Kota Surabaya. Dengan dibacakannya putusan tersebut, MK mengabulkan beberapa permohonan pasangan Arif Afandi dan Adies Kadir selaku pemohon tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kota Surabaya.

Ada tujuh kecamatan yang harus melakukan pemungutan suara ulang, yakni Kecamatan Bulak, Kecamatan Semampin, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukohilo, Kelurahan Wiyung di Kecamatan Wiyung, dan Kelurahan Putat Jaya di Kecamatan Sawahan. Sedangkan rekapitulasi ulang dilaksanakan di seluruh kota Surabaya. "Keputusan ini dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari setelah dibacakan," tutur Ketua MK Mahfud MD di Gedungt MK, Jakarta, Rabu (30/6).

Berdasar keterangan saksi dan bukti surat yang diajukan, MK menganggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu kada di tujuh kecamatan tersebut. Juga proses rekapitulasi suara ditemukan banyak terjadi pelanggaran.

Namun, tak semua permohonan dari pasangan Arif dan Adies dikabulkan oleh MK. Beberapa dalih dianggap tidak terbukti dan tidak sesuai sehingga harus dikesampingkan. Salah satunya, permohonan tentang anggota panwaslu yang dianggap melanggar HAM lantaran melarang pemohon berkhotbah di masjid.

"Itu bukan bentuk pelanggaran HAM ataupun konstitusi. Karena itu hanya berupa himbauan. Karenanya dalih ini dianggap tidak beralasan dan harus dikesampingkan," ucap hakim konstitusi Maria Farida.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger