Selamat datang di Berita Lampung Online

Pilkada Metro Pasangan Lukman Hakim-Saleh Chandra Unggul

Wednesday, July 7, 20100 komentar

Pilkada Metro Pasangan Lukman Hakim-Saleh Chandra Unggul ; Setelah diskors selama 1 x 24 jam, pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro tentang rekapitulasi penghitungan suara kemarin kembali dibuka pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Pasangan Lukman Hakim-Saleh Chandra berhasil mengungguli calon lain dengan mengumpulkan 30.615 suara. Selisih 1.001 suara dari rival terdekatnya, yakni Djohan-Herno Iswanto, yang meraih 29.614 suara.

Sementara itu, pasangan Abdul Haris-Juhri Abdulmuin memperoleh 9.794 suara. Dari penghitungan diketahui, jumlah total suara sah 70.023 dan tidak sah 2.584.

Meski begitu, sama seperti sehari sebelumnya, pleno tersebut tak berjalan mulus. Masalahnya pun serupa, saksi nomor dua meminta penghitungan ulang di empat dari lima kecamatan di Kota Metro. Yakni Metro Pusat, Selatan, Utara, dan Barat

Menurut saksi Agus Gunawan, pada saat rekapitulasi surat suara di tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan), saksi dari calon nomor urut dua tidak diundang PPK.

Ketua KPU Buyung Syukron langsung menolak keberatan itu. Dia menegaskan telah mengundang dan memberikan waktu kepada saksi maupun calon nomor urut dua yang ternyata tidak dimanfaatkan.

’’Silakan isi form DB2KWK yang nantinya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” saran Buyung. Karena tidak ditanggapi, Agus langsung walk out (WO).

’’Percuma saja kalau kami masih bertahan di sini. Yang jelas, pihak kami akan menyampaikan keberatan ke MK. Dan, kami menganggap pleno ini tidak sah,” jelas Agus.

Protes kemarin juga datang dari calon nomor urut tiga Salim Sitepu. Mereka mempersoalkan surat suara yang coblos tembus. Namun, Buyung kembali dapat menetralisasi suasana. Dia menjelaskan, hal itu tidak masalah asal tidak mengenai gambar calon.

Usai rapat pleno, Salim menyatakan sangat menyesalkan sikap KPU yang tidak mau menanggapi keberatan dari pihaknya. ’’Sesuai dengan laporan dan bukti yang kami dapatkan, sebanyak 2.356 surat suara yang dicoblos tembus. PPS pun tidak kompak, ada yang mengatakan sah dan lainnya tidak,” bebernya.

Agus menambahkan, KPU membuat peraturan yang dilanggar sendiri. ’’Coba saja Anda simak tadi surat keberatan dari para saksi tidak dibacakan saat rekapitulasi,” pungkasnya.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger