Berita Lampung Pilkada Konawe Selatan di Ulang 11 Juli ; Pemungutan suara ulang Pemilu Kada Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada 11 Juli 2010, diikuti empat pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang digugurkan. "KPU Kabupaten Konawe Selatan selaku penyelenggara dan penanggung jawab pemilihan menegaskan bahwa tidak ada pasangan calon yang dicoret atau digugurkan pascaputusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Konawe Selatan Achmadi di Kendari, Selasa (6/7).
Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti pemungutan suara ulang adalah Rustam Tamburaka/Bambang Setyobudi, Imran/Sutoardjo Pondiu, Surunuddin Dangga/Muchtar Silondae dan Ashar/Yan Sulaeman. Oleh karena itu, KPU mengimbau warga Konawe Selatan yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilih guna menentukan figur pemimpin lima tahun ke depan.
sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi bahwa Pilkada 8 Mei 2010 lalu telah terbukti adanya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif.
"DPT harus dibenahi secara cermat tetapi kalau hanya waktu 10 hari dengan luas wilayah kerja 22 kecamatan dipastikan tidak akurat sehingga tidak dijamin bersih dari keberatan," kata Surunuddin.
KPU harus mempertanggungjawabkan kegagalan Pilkada 8 Mei 2010 lalu, padahal sudah menghabiskan anggaran sampai Rp8 miliar. Oleh karena itu, wajar adanya aspirasi penggantian ketua dan anggota serta seluruh perangkat penyelenggara pemilihan.
Calon bupati lainnya, Ashar mengatakan pemungutan suara ulang 11 Juli 2010 adalah skenario politik yang memihak pada pasangan calon tertentu.
"Saya bersama pendukung tidak mengakui KPU Konawe Selatan sebagai penyelenggara pemilihan karena terbukti melanggar hukum sebagaimana terungkap pada persidangan di Mahkamah Konstitusi," kata Ashar.
Tiga pasangan calon yakni Rustam Tamburaka/Bambang Setyobudi, Surunuddin Dangga/Muchtar Silondae dan Ashar/Yang Sulaeman mengajukan fatwa ke Mahkamah Konstitusi tentang pemungutan suara ulang 11 Juli 2010.
KPU Konawe Selatan juga telah menjadwalkan penetapan pasangan calon terpilih 19 Juli 2010 dan pelantikan/pengucapan sumpah bupati dan wakil bupati terpilih 8 Agustus 2010.
KPU Konawe Selatan telah menetapkan pasangan incumbent Imran/Sutoarjo ditetapkan sebagai pemenang pemilihan 8 Mei 2010 lalu dengan perolehan suara 63.036 atau 43,91%.
Pesaing beratnya pasangan Surunuddin Dangga/Muchtar Silondae yang dicalonkan Partai Golkar bersama 20 partai lainnya mengantongi 51.638 atau 35,97%.
Menyusul pasangan Rustam Tamburaka/Bambang Setiyobudi dengan perolehan 25.005 atau 17,42% dan posisi keempat adalah calon perorangan Ashar/Yan Suleman yang meraup 3.894 atau 2,71%.
Namun, pasangan Surunuddin Dangga/Muchtar Silondae menolak hasil pemilihan tersebut dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang dipimpin Hakim Prof Mahfud MD didampingi enam orang hakim anggota bernomor 22/PHTU.B-VIII/2010 membatalkan keputusan rapat pleno penetapan hasil pemilihan KPU Konawe Selatan dan memerintahkan diadakannya pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di wilayah tersebut.
Data KPU Konawe Selatan menyebutkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan yang tersebar pada 22 kecamatan, 361 desa/kelurahan serta 550 TPS sebanyak 175.145 pemilih
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam