Berita Lampung Pengangkatan Tenaga Honorer Baru Pusat maupun Daerah Dihentikan : Kendati larangan menerima tenaga honorer sudah dikeluarkan lewat PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang Tenaga Honorer Menjadi CPNS, namun kenyataannya di lapangan instansi pusat dan daerah masih tetap membuka lowongan. Akibatnya, jumlah tenaga honorer tidak terbendung.
Demi mengatasi masalah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan, menyatakan, pihaknya tengah berupaya agar RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer, serta RPP tentang Pegawai Tidak Tetap yang akan segera ditetapkan presiden menjadi PP.
"Kami berharap, RPP ini segera menjadi PP karena penyelesaian masalah honorer sangat mendesak. Apalagi Kementerian PAN&RB diberi tenggat tiga bulan sampai Oktober untuk menuntaskan masalah honorer," ungkap Mangindaan pada Seperti dikutip Berita Lampung dari JPNN, Rabu (28/7).
Mangindaan menambahkan, PP tersebut akan menjadi dasar hukum pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tercecer dan tertinggal. Di samping itu, PP itu juga menjadi pedoman bagi semua pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah apabila instansinya membutuhkan tenaga pegawai tidak tetap (PTT) guna memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah selain PNS.
"Yang jelas begitu PP ini ditetapkan, pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan instasi pemerintah pusat maupun daerah dihentikan. Tidak boleh mengangkat, kalau masih melanggar ada sanksi hukum maupun administrasi," tegasnya.
Lantas sejauh mana posisi kedua RPP tersebut? Mangindaan mengatakan, draftnya sudah masuk ke sekretariat negara dan tinggal diteken presiden. Namun dia yakin paling lambat Agustus, RPP tersebut sudah disahkan
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam