Selamat datang di Berita Lampung Online

MK Terima Gugatan Pilkada Lampung Selatan

Thursday, July 8, 20100 komentar

Berita Lampung MK Terima Gugatan Pilkada Lampung Selatan : Gugatan atas hasil Pemilukada Lampung Selatan resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, setelah pasangan cabup-cawabup Wendy Melfa-Antoni Imam melayangkan permohonan ke MK pada 7 Juli lalu, pihak MK kembali mencatat dua permohonan serupa.

Sebelumnya diketahui, Pasangan Wendy Melfa-Antoni Imam mempermasalahkan hasil pleno KPU Lamsel terkait penetapan pasangan Rycko Menoza S.Z.P.-Eki Setyanto sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2010–2015. Sedangkan, dua permohonan yang kemarin (8/7) menyusul masuk adalah permohonan pasangan calon Fadhil Hakim YHS-Andi Azis dan A Ben Bella-Andi Warisno.

Dengan demikian hingga kemarin tercatat, total tiga peserta Pilkada Lamsel mendaftarkan permohonan agar sengketa Pilkada Lamsel diselesaikan di pengadilan konstitusi. Pasangan Ben Bella-Andi Warisno mendaftarkan permohonan ke MK dengan menggandeng Nasarudin SH sebagai kuasa hukumnya. Menyusul kemudian, permohonan pasangan Fadhil Hakim YHS-Andi Azis didaftarkan oleh kuasa hukum mereka Faisal Chudari SH.

Berdasarkan ketentuan, keduanya juga telah mendapatkan nomor tanda terima masing-masing 100/PAN.MK/VII/2010 dan 1001/PAN.MK/VII/2010 dari pihak registrasi pendaftaran perkara MK. Namun, ketiga pemohon tersebut tampaknya harus bersabar menunggu nomor register perkara dan penentuan jadwal persidangan.

“Masih belum ada nomor register perkaranya dan jadwal persidangan belum ditentukan,” kata Agusriwan Etra dari pihak Registrasi Pendaftaran Perkara MK.

Pihaknya sendiri belum dapat memastikan kapan persidangan akan digelar. Pasalnya, jadwal tersebut harus disesuaikan dengan agenda MK dan jadwal persidangan PHPU lainnya yang padat.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger