Berita Lampung Mantan General Manager PT PLN Di Tahan KPK : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Lampung Budi Harsono di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, terkait dengan dugaan korupsi outsourcing Pengelolaan Sistem Informasi CIS (Customer Information System) berbasis IT pada PT PLN (Persero) Wilayah Lampung tahun 2004-2008.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan setelah KPK melakukan pemeriksaan, upaya penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 April 2010.
Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Modus dalam pengadaan sistem informasi bagi pelanggan tidak dilakukan melalui Harga Perkiraan Sendiri. KPK juga menduga tersangka menerima pemberian dari rekanan, Rp3,4 biaya sebagai biaya entertainment,” ujar Johan kepada pers di Jakarta, hari ini.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Eddie Widiono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Customer Information System selama periode 2000-2006. Diketahui, Eddie sebelumnya meneken surat urat bernomor SK 138 .k/010/dir/2002 26 September 2002, yang mengatur mekanisme dapat melakukan penunjukan langsung oleh PT PLN.
Terkait kasus tersebut, mantan General Manager PT PLN (Persero) Hariadi Sadono divonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan berbasis teknologi informasi di area tersebut.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menyatakan terdakwa dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan penjara,'' kata ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Maret.
Selain itu, Hariadi pun harus membayar uang pengganti Rp 2,32 miliar. Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan penunjukan langsung pada rekanan PLN, yaitu PT Altelindo Karya Mandiri dan Hariadi dianggap memperkaya diri sendiri dengan adanya proyek tersebut
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam