Berita Lampung Mahkamah Konstitusi Sahkan Hasil Perhitungan Suara Ulang Pilkada Lamongan : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Lamongan(Jatim) Suhandoyo-Kartika Hidayati. Pasangan ini mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan penghitungan ulang surat suara yang dilakukan KPU setempat, yang dinilai menyimpang dari perintah MK yang dikeluarkan 17 Juni 2010.
Dalam putusannya, majelis hakim MK yang dipimpin Moh Mahfud MD menyatakan, hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Lamongan pada 13 Juli 2010 sudah sah.
"Menimbang bahwa berdasarkan putusan sela MK, termohon telah melaksanakan perhitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di Kabupaten Lamongan dengan menerapkan surat KPU," ungkap ketua majelis hakim MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (19/7).
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan sela pada 17 Juni 2010, yakni memerintahkan KPU Lamongan untuk menghitung ulang surat suara pada seluruh kotak suara, dengan menerapkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 tanggal 25 Mei 2010. Perintah penghitungan suara ulang terkait dengan perbedaan tafsir mengenai surat suara yang coblos tembus.
Hasil perhitungan surat suara ulang oleh KPU Lamongan yang disahkan MK adalah, pasangan calon M. Tsalits Fahami-Subagio sebanyak 94.797 suara (14,45 persen), pasangan Ongki Wijaya Ismail Putra-Basir Sutikno sebanyak 40.443 suara (6,17 persen), pasangan Fadeli-Amar Saifudin sebanyak 268.806 suara (40,98 persen), dan pasangan Suhandoyo-Kartika Hidayati 251.869 suara (38,40 persen).
Sementara, hasil penghitungan suara sebelum diulang penghitngannya adalah, pasangan Tsalits Fahami-Subagyo Rahmat dengan 90.029 suara atau (14,5 persen), Ongky Wijaya-Basyir Sutikno dengan 37.993 suara(6,12 persen), Fadeli-Amar Saefudin memperoleh 253.997 suara (40,91 persen), dan Suhandoyo-Kartika Hidayati 238. 816 suara (38,44 persen).
Home
pilkada lamongan
Mahkamah Konstitusi Sahkan Hasil Perhitungan Suara Ulang Pilkada Lamongan
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam