Kuota CPNS Kabupaten Bone tahun 2010 : Kuota 220 CPNS untuk Bone tahun 2010 ini terdiri atas 99 orang tenaga guru, 66 tenaga kesehatan, dan 55 untuk tenaga teknis. Kepala BKDD Bone M Ridwan yang dihubungi Tribun via ponselnya mengatakan, jumlah tersebut ini sudah diperkirakan sebelumnya karena usulan awal tidak mungkin dipenuhi semuanya karena tergantung dari kemampuan keuangan negara. "Dari 220 formasi yang telah disetujui BKN, kami akan melakukan pengkajian tentang latar belakang pendidikan tenaga yang paling dibutuhkan," katanya.
Pengkajian latar belakang pendidikan yang paling dibutuhkan oleh Pemkab Bone akan dilakukan dalam pekan ini hingga pekan depan. "Yang jelas kami harus menyetor rincian jurusan dan program studi yang paling dibutuhkan Pemkab Bone untuk kembali diusulkan ke menpan. Jumlah atau kuota 220 orang ini sudah oke," lanjut Ridwan.
Paling lambat, Minggu keempat Agustus, pemkab sudah harus menyetorkan rincian formasi dan jurusan atau program studi yang dibutuhkan.
Sementara itu Kepala BKDD Wajo A Safri Modding yang juga dihubungi via ponselnya mengakui pihaknya sudah menerima kuota CPNS dari BKN yang telah disetujui untuk penerimaan CPNS di Wajo tahun ini
."Sudah kami terima namun besok (hari ini) baru dibuka karena masih dalam amplop. Pasti kami akan informasikan terkait hal ini," katanya. Sementara Kepala Sub Bidang (Kasubid) Perencanaan Formasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soppeng, Masjaya, yang juga dihubungi, tidak membalas pesan singkat SMS yang dikirim ke ponselnya. Ketika dihubungi, nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Begitu juga dengan Kepala BKD Sinjai M Taufik. Berulang kali dihubungi, namun nada ponselnya di luar jangkauan.
Mereka yang mengikuti seleksi tahun ini, akan menjadi CPNS terhitung masa tugas (TMT) per 1 Januari 2011. BKD Sulsel memperkirakan jadwal pelaksanaan seleksi tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Awal proses penerimaan diperkirakan sudah berlangsung Oktober nanti dilanjutkan dengan tahap seleksi penerimaan CPNS November.
Honorer
Pemprov juga kembali melakukan pendataan tenaga honorer yang tercecer dalam pendataan database untuk diangkat sebagai PNS. Sebelumnya, Menneg PAN dan RB EE Mangindaan mengeluarkan edaran untuk pengangkatan sisa honorer yang belum menjadi CPNS.
Saat ini, pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer mencapai 920.702 orang sesuai laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer ke BKN.
Data BKD Sulsel menyebutkan masih terdapat 399 honorer di lingkup pemprov yang belum terangkat tahun 2009 lalu meski telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS sesuai peraturan pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 jo peraturan pemerintah No 43 Tahun 2007.
Dalam surat edaran resminya tertanggal 10 Juni 2010, pegawai honorer dibagi dalam dua kategori yakni yang dibiayai APBN dan APBD serta kategori kedua yang tidak melalui pembiayaan APBN maupun APBD. Untuk kategori pertama jika memenuhi syarat pengangkatan akan langsung diangkat sebagai PNS. Sedangkan untuk mereka yang masuk kategori kedua kembali harus mengikuti tes khusus meski terpisah dengan seleksi penerimaan umum.
Mereka yang bisa diangkat sebagai PNS merupakan tenaga honorer dengan sejumlah kriteria. Kriteria itu di antaranya diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus, serta berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006.
"Untuk penerimaan PTT ada dua kategori. Untuk yang non APBD maupun APBN harus ikut ujian formasi khusus. Jika tidak lulus ujian maka mereka tidak bisa lagi menjadi PTT. Yang beda kategori satu dan dua hanya dari pembiayaan," jelasnya.
Pendataan honorer kategori pertama paling lambat diterima badan kepegawaian negara (BKN) untuk verifikasi per 31 Agustus 2010 sedangkan untuk kategori kedua hingga 31 Desember 2010.
Namun, Murny meminta seluruh BKD se-Sulsel untuk segera memasukkan nama PTT yang masuk kriteria kategori pertama paling lambat 15 Agustus mendatang. Menurut edaran menpan tersebut proses persetujuan pengangkatan honorer tersebut dilakukan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini sekretaris daerah.
Sesuai edaran menpan, apabila hingga 31 Agustus formulir pendataan honorer, daftar nominatif, serta softcopy, dan formulir data yang dibutuhkan belum diterima BKN maka instansi itu dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam