KPU sulut DIminta Centro Tunda Tahapan Pilkada : Menyusul gugatan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makasar atas putusan PTUN Manado yang memenangkan Vonnie Anneke Panambunan, Center of Electoral Reform (Cetro) meminta agar tahapan Pemilukada Sulut untuk sementara dihentikan.
Direktur Cetro, Refly Harun mengatakan kepada wartawan, disela-sela sosialisasi pengawasan Pemilukada, Senin (26/07), bahwa KPU Sulut harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan termasuk gugatan banding KPU ke PTUN Makasar.
“Bagaimana jika banding KPU kalah di PTUN Makasar, maka tahapan pemilukada akan semakin rumit, jadi pihak KPU harus menghentikan sementara tahapan pemilukada,” ujar Harun.
Diketahui, KPU Sulut tidak meloloskan VAP sebagai peserta Pemilukada Sulut 2010, namun gugatan yang dilayangkan ke PTUN Manado, mengabulkan permintan VAP sebagai peserta pemilukada dan memerintahkan KPU Sulut mengakomodir pasangan VAP-Hendrik Manosoh sebagai peserta Pemilukada Sulut.
Pihak KPU Sulut melakukan banding ke PTUN Makasar, namun tahapan pemilukada tetap dijalankan termasuk telah melakukan pencetakan kertas suara yang tidak menyertakan pasangan VAP-HM.
Home
pilkada sulut
KPU sulut DIminta Centro Tunda Tahapan Pilkada
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam