Selamat datang di Berita Lampung Online

Kejaksaan Tinggi Tahan Bupati Kepulauan Talaud dr Elly Engelbert Lasut

Thursday, July 22, 20100 komentar

Kejaksaan Tinggi Tahan Bupati Kepulauan Talaud dr Elly Engelbert Lasut : Setelah lima kali diperiksa terkait dugaan kasus SPPD fiktif Talaud berbanderol Rp 9,8 miliar, akhirnya Bupati Kepulauan Talaud dr Elly Engelbert Lasut (E2L), Selasa (20/7) sekira pukul 10.55 Wita, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Lasut langsung dikurung di Lembah Kasih Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado di Malendeng, khususnya di kamar masa pengenalan lingkungan, bersama tersangka kasus penipuan dan penggelapan lainnya.

Penahanan terhadap E2L dilakukan, setelah penyidik menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada, Kamis (15/7) lalu. P-21 tersebut setelah penyidik menerima laporan hasil kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjumlah Rp 7,7 miliar (Rp 7.767.620.000) tertanggal 14 Juli 2010. Usai dinyatakan berkas Elly lengkap, penyidik langsung melakukan pemanggilan untuk diperiksa kemarin.

Dugaan kasus SPPD fiktif Talaud itu muncul setelah Kejati lakukan penyelidikan sejak awal 2010 atas laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat Talaud pada 2009. Berbagai sumber, data dan bahan digali penyidik. Awal Januari 2010, Kejati membentuk tiga tim dan salah satunya tim SPPD fiktif. Melihat kasus ini, Kejati Sulut lakukan ekspos perkara pada 25 Januari 2010 atas kasus dana bencana alam 2007-2008 berbanderol Rp 6,9 miliar.

Kasus perjalanan dinas 2006 sampai 2008 berjumlah Rp 9,8 miliar dan bantuan beasiswa Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GDOTA) 2006-2008 berjumlah Rp 10,85 miliar. Usai ekspos perkara, Kejati meningkatkan kasus perjalanan dinas dari penyelidikan ke penyidikan. Kejati nampaknya serius dengan kasus yang melibatkan Bupati Talaud ini.

Pada 9 Februari 2010 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Parwata Kusuma mengumumkan E2L sebagai tersangka kasus SPPD Talaud. Usai menetapkan tersangka, Kejati melayangkan Surat Izin Pemeriksaan (SIP) ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan akhirnya diteken presiden 12 Maret 2010. Selanjutnya diperiksa lima kali oleh penyidik sampai akhirnya ditahan, kemarin. “Pemeriksaan dan penahanan ini sudah sesuai aturan.

Penahanan ini dilakukan demi kelancaran pemeriksaan dan berkasnya sudah lengkap serta selanjutnya ke penuntutan,” kata Juru Bicara (Jubir) Kejati Reinhard Tololiu SH, kemarin. Namun penahanan ini mendapat protes dari kuasa hukum E2L, Semmy Mananoma SH MH. Menurut Mananoma, pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Tetapi penahanan ini sepertinya mengada-ada.

Sebab, semua tudingan dan tuduhan sudah diklarifikasi Bupati Elly Lasut dan semua dokumen dan bukti sudah dimasukkan ke penyidik. Oleh karena itu, pihaknya akan memasukkan surat penangguhan penahanan kepada penyidik.

Alasan Mananoma, kliennya saat ini sebagai calon gubernur Sulut. “Beliau (Elly) juga seorang kepala rumah tangga yang memiliki istri dan anak serta memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai bupati di Talaud,” kata Mananoma, sambil menegaskan, sangat tidak mungkin kliennya akan melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.

Sebab barang bukti yang diminta sudah diberikan kepada penyidik. “Kami hormati proses hukum yang ada. Tetapi intinya kami akan lakukan pembuktikan di pengadilan. Kami juga akan masukkan surat penangguhan penahanan,” kata Mananoma. Elly sepertinya tidak menduga bahkan tidak ada firasat dirinya akan ditahan penyidik.

Sebelum ke Kejati, sekira pukul 08:00 Wita, Elly menerima sejumlah tamu di rumahnya di Bumi Nyiur Pakowa termasuk kuasa hukumnya Sammy Mananoma SH MH. Warga yang bertamu ada yang tak tahu, bahwa calon gubernur Sulut tersebut mendapat panggilan pemeriksaan di Kejati. Walaupun waktu yang mepet, Elly sempat menerima mereka sebagai bentuk apresiasi kepada tamu.

Sekira pukul 09.30 Wita, Elly bersama pengacaranya menuju ke Kejati dan tiba pukul 09.45 Wita dengan mobil Forf Ranger hitam DB 1 EL. Setelah tiba, Elly mengisi buku tamu dan langsung naik ke lantai tiga. Suasana kantor Kejati masih seperti biasa. Namun setelah Elly tiba, pengamanan begitu ketat. Jalur Jl 17 Agustus dari arah pertigaan Narwastu Pakowa langsung diblokir polisi.

Kendaraan dilarang masuk. Kendaraan dari Rike diarahkan menuju Teling. Begitu sebaliknya dari Teling, diarahkan menuju Rike. Begitu juga dari arah Bumi Beringin ditutup. Kendaraan dilarang melintas ke arah kantor gubernur dan dialihkan jalur ke kanan menuju Jln Sam Ratulangi di pertigaan Pikat. Sedangkan jalur dari Jln Sam Ratulangi depan kantor BTPN menuju 17 Agustus juga ditutup.

Pengamanan kemarin begitu ketat. Ribuan polisi diturunkan ke Kejati Sulut untuk mengamankan dari pendukung ribuan E2L. Para polisi berkumpul di halaman kantor gubernur sedangkan ratusan polisi lainnya siaga di Kejati. Mulai dari halaman, bahkan ada yang memblokade dua pintu utama Kejati. Sehingga para pendukugn E2L hanya berada di pagar Kejati sambil memandang ke kantor korps Adhyaksa.

Satu unit mobil polisi Water Canon diparkir di depan Kejati, sedangkan sejumlah truk Samapta Polda dan Polatabes siaga di halaman kantor gubernur. Direktur Samapta Polda Kombes Pol Aduard Tamboto ikut memantau anak buahnya di komplek Kejati dan kantor gubernur. Kasat Lantas Poltabes Komisaris Polisi Adnan Hanafin nampak serius mengatur jalur lalu lintas kendaraan dari kantor gubenur yang keluar.

Sedangkan Kapolsek Wanea AKP Alkat Karouw siaga lakukan pengamanan pemeriksaan E2L di Kejati. Di luar gedung Kejati, para pendukung E2L mulai bertambah. Mereka menyanyi lagu rohani diiringi grup musik trompet dari Tatelu. Bahkan ada juga yang mulai berteriak sambil menunjukkan sejumlah kertas bertuliskan meminta E2L jangan ditahan. Massa E2L makin beringas, ketika para polisi melarang mereka masuk ke halaman kantor Kejati.

Penyidik dan polisi sepertinya sudah merancang skenario penahanan E2L. Untuk antisipasi massa, polisi telah menyedikan mobil Armoured Personal Carrier (APC) abu-abu nomor polisi 1106 XV di samping kiri Kejati. Di halaman kemarin memang tidak terlihat adanya mobil tahanan Kejati yang biasa mengangkut para tersangka. Tapi ternyata, mobil lapis baja tersebut sudah dipersiapkan.

Pukul 10.45 Wita, pemeriksaan selesai dan penyidik menunjukkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Susilo Diono SH. Selanjutnya Elly bersama kuasa hukum, penyidik, dan polisi turun dari lantai tiga menuju ke lantai satu. Nah, di samping kantin Kejati sudah terparkir mobil APC yang mesinnya sudah dihidupkan.

Saat itu, Elly yang berpakaian kemeja dan celanan cokelat langsung dimasukkan di mobil anti huru hara bersama kuasa hukum Mananoma. Tiga penyidik Natsir Sitepu SH, Benny Ratag SH dan Oikurnia Zega SH bersama Kapolsek Wanea AKP Alkat Karouw masuk di mobil APC. “Saya hormati proses hukum ini. Tetapi belum tentu benar apa yang dituduhkan,” kata Elly sebelum naik ke mobil.

Selanjutnya, dengan pelan-pelan mobil keluar halaman kantor Kejati dan belok kiri menuju Tikala dan langsung ke Rutan Malendeng dan tiba sekira pukul 11.00 Wita. Massa E2L tidak menduga, calon gubernur telah dibawa ke Rutan Malendeng untuk ditahan. “Pak Bupati mungkin sudah dibawa ke rutan.

Tapi kayaknya masih ada di dalam,” kata sejumlah pendukung Elly. Ketika Elly dibawa ke rutan, salah satu pendukungnya, Greety Tielman terlihat menangis di ruang tunggu Kejati. Akhirnya Elly langsung dimasukkan ke dalam Rutan sekira pukul 11.00 Wita.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger