Selamat datang di Berita Lampung Online

Hukum Bank air susu ibu dan Bank Sperma

Tuesday, July 27, 20100 komentar

Hukum Bank air susu ibu dan Bank Sperma; Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, praktek jual beli sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. "Donor sperma diharamkan begitu juga mendirikan bank sperma," demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Selasa.

Dalam kesempatan itu, MUI juga membahas mengenai wacana pendirian bank ASI dengan persyaratan tertentu. "Syarat pertama adalah bank ASI boleh setelah melalui musyawarah antara orang tua bayi dan donor yang termasuk pembahasan mengenai biaya bagi donor," ujar Asrorun.

Musyawarah antara kedua belah pihak dibutuhkan karena anak yang menyusu dari ibu yang sama akan menjadi saudara sesusuan yang haram hukumnya untuk menikah. Jika orang tua bayi mengetahui siapa donor bagi ASI yang digunakan maka dapat dihindari pernikahan antara saudara sesusuan yang diharamkan agama tersebut.

Syarat lain dari dibolehkannya bank ASI tersebut adalah bahwa donor harus dalam kondisi sehat dan tidak hamil selama memberikan ASI-nya. "Para donor juga harus tetap menjaga syariat Islam dalam perilaku sehari-hari," kata Asrorun.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger