DPRD Minta Penundaan Pilkada Tolitoli : Sebanyak 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu (28/7), menyurati Menteri Dalam Negeri meminta penundaan kembali pelaksanaan pemungutan suara pilkada Tolitoli yang rencananya digelar Sabtu (31/7).
Dari ke-13 anggota Dewan itu, tujuh orang berasal dari Fraksi Partai Karya Peduli Bangsa (FPKPB), tiga dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan dua dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Para legislator dari PKPB itu masing-masing Aziz Bestari, Rahmat Ali, Muslimin, Hasri H Mutalib, Yusuf Rante Tadung, Nasarudin Menteng, dan Harna H Ardy. Sedangkan dari PPP adalah Abd Rahman H Budding, Arifin Rarumpang, dan Elyas. Sementara dari PPRN yaitu Faisal Alatas dan Hamsah Puluhulawa.
Terdapat lima poin yang menjadi pertimbangan dilayangkannya surat bernomor 176/344/SET.DPRD/TL/2010, tanggal 27 Juli 2010 ini. Di antaranya adalah kertas surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Tolitoli dinilai cacat hukum sehingga apabila kertas surat suara itu dipakai saat pemungutan suara berlangsung maka hasilnya juga cacat hukum.
Selain itu juga dalam surat tersebut, ke-13 legislator ini memita agar pemungutan suara tidak dilaksanakan sebelum ada putusan dari PTUN Sulawesi Tengah, terkait sengketa dualisme DPD PPRN Tolitoli dalam mengusung pasangan calon saat tahapan pendaftaran Pilkada berlangsung.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Baharudin Hasan dan Abd Rahman menggugat Komisi Pemilihan Umum Tolitoli ke PTUN. Mereka menilai penolakan berkas pasangannya saat tahapan pendaftaran berlangsung itu tidak sesuai prosedur.
Sampai saat ini PTUN Sulawesi Tengah belum memutuskan kepengurusan DPD PPRN yang sah dalam menggusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Tolitoli karena masih dalam tahap proses persidangan.
Permintaan penundaan pilkada tersebut juga terkait rekomendasi Bawaslu RI yang meminta KPU Tolitoli agar memperbaiki administrasi cabup-cawabup, sebelum pilkada dihelat.
Alasan lain ke-13 legislator meminta penundaan pilkada karena menilai proses pemeriksaan ketua dan anggota KPU terkait dugaan tindak pidana pada pengadaan logistik pemilu belum diseriusi Polres Tolitoli.
Kepala Kepolisian Resor Tolitoli Ajun Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, terkait pemeriksaan anggota KPU Tolitoli karena dugaan tindak pidana pengadaan logistik pemilu tetap akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. “Kita tunggu sampai Pilkada selesai. Baru kita konsentrasi pemeriksaan anggota KPU. Saat ini, konsentrasi kita masih tertuju pada pengamanan jelang dan paska Pilkada Tolitoli,” katanya.
Sementara itu Wakil Kepala Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Dewa Parsana mengirim dua kompi tambahan sebagai perkuatan menyusul memanasnya situasi politik menjelang pelaksanaan pilkada di kabupaten penghasil cengkeh terbesar di Sulawesi ini.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam