Selamat datang di Berita Lampung Online

Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pilkada Wonosobo sebanyak 624.137 Pemilih

Wednesday, July 28, 20100 komentar

Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pilkada Wonosobo sebanyak 624.137 Pemilih : KPU Wonosobo menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Wonosobo sebanyak 624.137 pemilih, Ketua KPU Wonosobo, Arifin Shiddiq mengungkapkan, meski DPT sudah ditetapkan pemutakhiran data pemilih masih dilakukan hingga 30 Juni mendatang.

Bagi pemilih yang tercantum dalam DP4, DPS, DPSHP tapi tidak masuk pada DPT tidak masalah, masih ada kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran. Sesuai edaran dari provinsi, pemutakhiran data pemilih masih bisa dilakukan maksimal 30 Juni mendatang," katanya, di sela penyerahan DPT dari 15 kecamatan.

Selama masa pemutakhiran itu, kata Arifin, tugas PPK adalah mengoreksi dengan mencoret pemilih yang meninggal, dan memverifikasi yang tidak akan menggunakan hak pilih di satu tempat. Lebih lanjut, PPK berkewajiban memberikan surat pengantar bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, di luar domisilinya.

Hal itu dimaksudkan agar nantinya tidak ada permasalahan terkait hak pilih, seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya, mengkisruhkan persoalan daftar pemilih. Selanjutnya, pada hari pemungutan suara pihaknya mengimbau, petugas KPPS agar menyiapkan form bagi pemilih yang tidak menggunakan hak pilih.

Upaya tersebut untuk menelusuri lebih jauh partisipasi pemilih. Bagi mereka yang tidak memilih, dicari tahu alasannya, apakah mereka tidak hadir karena tengah bekerja di luar kota atau luar negeri, sakit, atau memang benar-benar tidak ingin menggunakan hak pilihnya.

"Dari form itu bisa diketahui seberapa besar angka partisipasi pemilih. Supaya tidak menimbulkan data yang tidak menggunakan hak pilih itu banyak," tukasnya.

Anggota Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi, Soegeng Koeranto menambahkan, masa pemutakhiran yang ditolerir ini sesuai dengan edaran KPU No 0213/KPU/Prov-012/III/2010.

Edaran tersebut menjawab surat KPU Blora, yang menyebutkan setelah ditetapkan DPT, dapat dilakukan pemutakhiran data pemilih dengan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. Yakni mereka yang telah meninggal, berstatus TNI/Polri, mengalami gangguan jiwa dan sudah pindah domisili.

Adapun DPT yang ditetapkan sejumlah 624.137 pemilih, terdiri atas pemilih laki-laki sejumlah 314.975 orang dan 309.162 orang pemilih perempuan. Dari jumlah itu, mereka akan menggunakan hak pilihnya di 1.447 TPS.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger