Aneh Suruh Teman Gauli Mantan Istri Demi Rujuk ; Sepasang insan berlainan jenis diringkus warga saat bermesum di sebuah gubuk persawahan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Pria berusia 51 tahun dan wanita (34) itu diciduk saat tengah bermesraan dengan kondisi setengah bugil. Belakangan terungkap perbuatan itu dilakukan atas suruhan mantan suami pelaku wanita.
“Saat ditangkap keduanya nyaris diamuk massa, tapi beruntung warga cepat menghubungi polisi dan menyerahkan ke kami,” kata Wakil Komandan Operasi Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah/WH) Aceh, Safruddin di Banda Aceh, Senin (26/7/2010).
Pasangan tersebut kini diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh di Banda Aceh. Kepada petugas WH, keduanya mengaku rela bermesum karena disuruh oleh lelaki berinisial S, bekas suami pelaku wanita.
Wanita itu telah bercerai dengan S, warga Aceh Besar. Belakangan, S ingin kembali memiliki wanita itu. Anehnya, dia malah menyuruh pria lain menggauli bekas isterinya itu. “Disuruhlah laki-laki lain berhubungan badan dengan bekas istrinya itu. Dia beralasan setelah bekas isterinya berhubungan sama lelaki lain, maka dia bisa kembali jadi suaminya,” tutur Safruddin.
Pasangan itu dinilai melanggar qanun (Perda) Syariat Islam nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum dan terancam dicambuk. Aceh adalah Provinsi yang diberi kewenangan menjalankan Syariat Islam. Sanksi perbuatan mesum, judi dan minuman keras diatur dalam qanun.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam