Berita Lampung Video Mesum Maria Eva Terkendala aturan : Polisi mengaku kesulitan untuk menangani kasus video mesum artis Maria Eva dan mantan anggota DPR RI Yahya Zaini. Alasannya, polisi terkendala aturan, dan saat video mesum itu beredar pada tahun 2006 lalu belum ada Undang-Undang Pornografi.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, "Untuk kasus itu (maria Eva,red) kita terkendala pada aturan. Untuk itu sulit melakukan proses hukum," tegas Edward.
Menurut Edward, seperti di kutip Berita Lampung dari detik surabaya ketika kasus tersebut terjadi, pihaknya belum mempunyai UU Pornografi. Sehingga polisi kesulitan untuk menjerat pelaku di dalam video yang sempat menghebohkan masyarakat. "Belum ada undang-undang pornografi saat itu. Makanya sulit untuk memprosesnya," ungkap Edward.
Edward menjelaskan, kasus-kasus serupa dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum, bila pertama melakukan perbuatan tersebut di muka umum. Kedua ada keterkaitan dengan perselingkuhan atau tidak mempunyai ikatan suami istri.
Berdasarkan kedua kriteria itu, polisi dapat melakukan tindakan sesuai dengan pasal yang telah ada. "Misalnya, tidak mempunyai ikatan suami istri. Kita dapat menjerat dengan pasal perzinahan. Itu pun kalau pihak yang dirugikan melaporkan ke polisi," ungkapnya.
Mengkerucut pada kedua hal itu, lanjut Edward, apabila ada dari kedua belah pihak yang menjadi korban dan melaporkan kasus ini ke polisi, maka polisi akan segera melakukan tindakan sesuai dengan pasal yang ada. video mesum maria eva yahya zaini
Home
Video Mesum
Video Mesum Maria Eva Terkendala Aturan
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam