Polisi Razia dan Segel TV Kabel Pembajak Siaran Piala Dunia ; Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) melakukan razia dan penyegelan terhadap PT Prima Vision, sebuah perusahaan TV berlangganan di Makassar. Penyegelan dilakukan karena perusahaan milik Rahman Halid tersebut diduga melakukan siaran langsung pelaksanaan Piala Dunia 2010 secara ilegal.
Penyegelan dilakukan langsung oleh tim dari Mabes Polri di kantor PT Prima Vision di Jalan AP Pettarani Makassar, Senin, 14 Juni 2010. Tim tersebut dibantu oleh tim Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar serta dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Jakarta, serta dari PT. Dunia Digital, penyedia decorder resmi Matrix Bola, yang menjangkau siaran PD 2010.
Kuasa Hukum PT. Dunia Digital, Turman Panggabean mengatakan, kliennya terpaksa melakukan razia dan menyegel perusahaan TV berlangganan karena melakukan penyiaran tanpa izin dari PT. Electronic City Entertainment (ECE), sebagai pemegang lisensi utama siaran langsung PD 2010. PT. ECE sebelumnya telah bekerja sama dengan PT. Dunia Digital, sebagai agen resmi dan penyedia decorder merek Matrix Bola.
Menurut Turman, razia dan penyegelan dilakukan setelah sebelumnya mendapat laporan dari Kepolisian tentang adanya kegiatan nonton bareng yang tidak merelai siaran RCTI dan Global TV serta tidak menggunakan recorder Merk Matrix Bola. Siaran langsung tersebut justru menggunakan siaran S3 TV, sebuah siaran televisi dari luar negeri. Pelaksana nonton bareng kemudian menyampaikan, bahwa mereka menggunakan TV berlangganan milik Prima Vision.
“Kami menganggap itu adalah pelanggaran besar, karena pemegang lisensi dari PT ECE untuk pemutaran Piala Dunia 2010 adalah RCTI, Global TV dan PT Dunia Digital,” kata Turman kepada wartawan di Hotel Singgasana Makassar, semalam.
Menurut Turman kerja sama tersebut telah mendapat perlindungan hukum dari Mabes Polri serta dari Kementerian Hukum dan HAM. Lebih dari itu, atas perbuatan penyiaran PD 2010 secara ilegal, telah merugikan pihak PT. ECE, RCTI, Global TV serta PT. Dunia Digital hingga sekitar Rp 600 miliar, sesuai harga lisensi yang dibayar PT. ECE kepada FIFA World Cup South Africa.
Atas perbuatan tersebut, Turman menilai, PT Prima Vision telah melakukan pelanggaran terhadap UU tentang Hak Cipta, yang diatur dalam pasal 72 Nomor 19 tahun 2002. Turman juga mengatakan, bahwa PT. Prima Vision terancam pidana 7 tahun penjara dan/atau denda Rp. 5 miliar atas tindakan pembajakan itu. “Ini akan kami serahkan kepada pengadilan,” ujarnya lagi.
Sementara, Seperti di Kutip Berita Lampung dari VIVAnews, dalam razia tesebut, mereka menyita sebuah decoder yang mengambil siaran S3 TV. Hal itu akan dijadikan barang bukti atas pembajakan siaran langsung Piala Dunia 2010 oleh Prima Vision. Pihak Prima Vision sendiri tidak bisa berbuat apa-apa atas penyegelan itu.
Home
sepak bola
Polisi Razia dan Segel TV Kabel Pembajak Siaran Piala Dunia
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam