Berita Lampung Pilkada Kota Magelang Gakkumdu menegakan peraturan : Menjelang Pilkada Kota Magelang 6 Juni 2010, Kejari, Polresta dan Panwas menandatangani nota kesepahaman tentang penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Ketiga instansi itu sepakat menegakkan aturan kepada mereka yang melakukan pelanggaran.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Ketua Panwas Drs Basmar Perianto Amron, Waka Polresta Kompol Suwanto dan Kepala Kejari Achmad Junaidi SH.
Acara itu disaksikan Wali Kota H Fahriyanto dan wakilnya Drs H Noor Muhammad, Ketua DPRD HM Hasan Suryoyudho SH MH, Ketua PN Magelang I Gusti Lanang Putu Wirawan SH, serta tim kampanye keempat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang 2010-2015.
"Penandatanganan kesepahaman itu untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pilkada Kota Magelang 2010 secara terpadu dan terkoordinasi antara tiga lembaga tersebut," kata Ketua Panwas Drs Basmar Perianto Amron, kamis (3/6).
Selanjutnya dibentuk Sentra Gakkumdu, yang diharapkan bisa menegakan peraturan bagi mereka yang melakukan tindak pidana pilkada sesuai dengan prinsip peradilan. Yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan, serta bebas, jujur dan tidak memihak.
Sepeprti di Kutip team Berita Lampung dari Suara Merdeka Fungsi lainnya dari Sentra Gakkumdu adalah, menghimpun dan mengevaluasi semua laporan dan data pelanggaran tindak pidana pilkada yang terjadi di wilayah Kota Magelang, yang selanjutnya dilaporkan kepada satuan tingkat atas di masing-masing satuan kerja.
Wali Kota H Fahriyanto berharap, kesepakatan yang ditandatangani ketiga lembaga itu bisa menjadi peringatan dini bagi peserta pilkada, penyelenggara maupun masyarakat. "Tujuannya agar dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Magelang senantiasa menjunjung tinggi aturan, sehingga pilkada yang luber, jurdil dan berkualitas bisa terwujud. Ini menjadi menjadi harapan kita semua," ungkapnya.
Home
pilkada magelang
Pilkada Kota Magelang Gakkumdu menegakan peraturan
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam