Berita Lampung Penyebab Konflik Pilkada Tolitoli ; Sejumlah pimpinan partai politik di Sulawesi Tengah menuding Komisi Pemiluhan Umum (KPU) pusat sebagai biang penyebab konflik Pilkada di Kabupaten Tolitoli. KPU pusat dinilai tidak konsisten dalam menerapkan aturan.
Wakil Ketua Partai Demokrat Sulawesi Tengah, Nawawi S Kilat menunjuk langsung KPU pusat sebagai penyebab berlarut-larutnya Pilkada di kabupaten penghasil cengkeh terbesar di Sulawesi Tengah itu.
Ia mencontohkan, penerapan pasal l63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diterjemahkan dalam dua versi yang berbeda. "Jelas ini membingungkan," katanya.
Yang lebih parah, kata Ketua Komisi Pembangunan (III) DPRD Sulawesi Tengah ini adalah surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 yang menyatakan pasangan calon yang meninggal dunia tidak gugur dan tetap berhak ikut pilkada.
Namun, tiga hari kemudian pada 29 Mei 2010, KPU membatalkan keputusan pertama dan menyatakan bahwa pasangan calon meninggal dunia gugur dan tidak boleh lagi mengikuti pilkada. “Dari sini penyebab bakar-bakaran kantor PPK/ lurah dan desa di Tolitoli,” katanya.
Wakil Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tengah, Ahrul Udaya, meminta Pasal 163 Undang–Undang tersebut direvisi atau diuji materi di Mahkamah Konstitusi, sebab masih menimbulkan persepsi yang berbeda.
Menurutnya, pasal dalam undang-undang tersebut perlu dipertegas apakah yang dimaksud meninggal dunia dan dinyatakan gugur pada saat dimulainya kampanye itu calon bupatinya, calon wakil bupatinya, atau kedua-duanya meninggal dalam waktu yang bersamaan.
Menurut dia, pasal dalam undang-unang itu memberi peluang konflik yang besar dan memberi peluang kandidat untuk berbuat curang. “Kalau ini tak direvisi warga Tolitoli akan terus memprotes dengan cara kekerasan,” katanya.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju mengatakan pihaknya menerima informasi jika pencetakan surat suara Pemilukada Tolitoli yang tak menyertakan gambar calon bupati Azis Bestari, dibiayai langsung Bupati Tolitoli, Ma’ruf Bantilan.
Paliudju mengaku menyayangkan kebijakan Bupati Tolitoli tersebut. Pasalnya, saat ini belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keikutsertaan Azis Bestari dalam Pilkada Tolitoli setelah pasangannya (Amirudin Hi Nua), meninggal dunia.
“Tapi rupanya, di Tolitoli sudah tercetak surat suara tanpa (gambar) Azis Bestari. Katanya dari anggaran pribadi bupati. Saya bilang ini ada apa. Saya kira itu sudah masuk pelanggaran,” kata Paliudju
Menurut Paliudju, kebijakan pencetakan suara dengan uang pribadi jika anggarannya di bawah Rp100 juta boleh dibijaksanai. “Tapi jika melebihi Rp100 juta, tentu harus melalui mekanisme tender..” katanya. http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2010/06/15/brk,20100615-255495,id.html
Home
pilkada tolitoli
Penyebab Konflik Pilkada Tolitoli
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam