Selamat datang di Berita Lampung Online

Hasil Keputusan Sengketa Pilkada Medan, Binjai, Sibolga, Sergai

Wednesday, June 9, 20100 komentar

Berita Lampung Hasil Keputusan Sengketa Pilkada Medan, Binjai, Sibolga, Sergai : Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sejumlah sengketa pemilukada di wilayaha Sumut, yakni Medan, Binjai, Sibolga, dan Serdang Bedagai (Sergai), pada Jumat (11/6) mendatang. Pembacaan putusan empat sengketa pilkada itu akan dimulai pukul 14.00 Wib.

Jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan itu kemarin (8/6) secara resmi dirilis bagian Humas MK. Sedang untuk sengketa pilkada Kabupaten Toba Samosir dan Tebing Tinggi, pembacaan putusan akan dilakukan hari ini (9/6) pukul 16.00 Wib. Sedangkan untuk sengketa pemilukada Kabupaten Asahan, hingga kemarin belum dijadwalkan kapan pembacaan putusan digelar.

Seperti diketahui, persidangan sengketa pemilukada di MK hanya berlangsung tiga kali saja. Sidang pertama penyampaian materi permohonan gugatan dan tanggapan dari pihak tergugat, yakni KPU daerah. Termasuk tanggapan dari pihak terkait.

Untuk sidang kedua, agendanya meminta keterangan saksi-saksi, baik saksi yang diajukan pemohon, termohon, maupun pihak terkait. Sedang untuk sidang ketiga, pembacaan putusan.
Seperti diketahui, untuk sengketa pemilukada Kota Binjai, diajukan pasangan H. Dhani Setiawan Isma dan Hj. Meutya Viada Hafid. Untuk Kota Medan, diajukan pasangan M. Arif Nasution dan H. Supratikno, dengan kuasa hukum Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk. Pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis sebagai pihak terkait. Untuk sengketa pemilukada Kota Sibolga, diajukan H. Afifi Lubis dan Haloman Parlindungan Hutagalung, dengan kuasa hukum Roder Nababan & Horas Siagian.

Pasangan H. Idham — Benhard Sihotang merupakan pihak yang mengajukan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Serdang Bedagai. Untuk Tobasa diajukan pasangan Monang Sitorus-Mangatas Silaen. Untuk Tebing Tinggi diajukan H. Umar Zunaidi Hasibuan-H. Irham Taufik.
MK sudah memutuskan 15 sengketa pemilukada. Dari jumlah itu, hanya satu saja yang permohonannya dikabulkan, yakni untuk pemilukada Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Sisanya, yang 13 permohonan ditolak, dan satu gugatan dicabut yakni gugatan pemilukada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Ke-13 permohonan sengketa pemilukada yang ditolak MK itu adalah Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Nabire, Kota Ternate, Kota Semarang (ada dua gugatan), dan Kabupaten Sumbawa Barat. Selain itu, Kabupaten Kutai Kartanegara (dua gugatan), Kota Cilegon (dua gugatan), Kabupaten Serang, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Buton Utara.

Untuk sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Kabupaten Bangli, dibacakan pada Kamis (3/6) petang. MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangli untuk melakukan pemungutan suara ulang di 12 TPS yang tersebar di tiga kecamatan.

Dalam pengamatan koran ini, bukti-bukti yang disodorkan pihak penggugat dalam kasus Bangli ini, cukup rinci dan sistematis. Temuan-temuan pelanggaran penggugat antara lain adanya petugas KPPS di TPS-TPS bermasalah membiarkan oknum-oknum tertentu mewakili pemilih yang tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dan/atau membiarkan pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos surat suara) lebih dari satu kali.

Kecurangan lain, Ketua KPPS di TPS-TPS tertentu tidak memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada masing-masing saksi yang hadir di TPS. Tindakan tersebut diduga untuk mengelabui saksisaksi untuk tidak dapat melakukan kontrol terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih, yaitu apakah warga masyarakat yang datang di TPS merupakan pemilih terdaftar atau tidak dalam DPT. Hal krusial lain yang dijadikan bukti pemohon adalah, Panwaslu Kabupaten Bangli menemukan banyak kecurangan, namun tidak diindahkan oleh KPU setempat
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger