Berita Lampung Hari Selasa Pembayaran gaji ke-13 : Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri. Bulan ini, pemerintah akan mulai membayarkan gaji ke-13. Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Herry Purnomo mengatakan, Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan Negara mulai membayarkan gaji ke-13 pada 2010 untuk PNS dan TNI/Polri bulan ini. ’’Jadi gaji ke-13 bisa dibayar pada Juni ini. Sedangkan untuk pensiunan pada Juli,’’ ujarnya di Kemenkeu kemarin (18/6).
Menurut Herry, pengucuran anggaran bisa dilakukan jika satuan kerja (satker) setiap kementerian/lembaga sudah menyerahkan kelengkapan berkas kepada Ditjen Perbendaharaan Negara. ’’Satker-satker bisa mengajukan pada Senin (21/6) kesiapan-kesiapannya. Kalau sudah beres, Selasa (22/6) sudah bisa diberikan (dibayarkan, Red),’’ katanya.
Gaji ke-13 diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pada 2010 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam TA 2010 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Berdasarkan PP dimaksud, Menkeu c.q. Dirjen Perbendaharaan menetapkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor:PER-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi ketentuan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pada 2010.
Dalam peraturan Ditjen dimaksud disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan diatur sebagai berikut: (i) Untuk PNS pusat/anggota TNI/anggota Polri dan pejabat negara, pengajuan surat perintah membayar (SPM) oleh masing-masing satker ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan pada Juni 2010 dan (ii) Untuk penerima pensiun/tunjangan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan Juli 2010.
Sedangkan untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah dengan mengikuti ketentuan dalam PP No. 54/2010.
Kucuran gaji ke-13 juga kembali dinikmati PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan pada 2011. Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz menambahkan, pemberian gaji ke-13 akan sudah dimasukkan dalam APBN 2011. ’’Selain kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen, gaji ke-13 juga dianggarkan,’’ ujarnya.
Menurut Harry, pemberian gaji ke-13 diharapkan mampu menaikkan daya beli masyarakat. Meski demikian, dia mengakui gaji ke-13 hanya mampu meningkatkan daya beli sekitar 8 persen. Kalkulasinya, gaji tersebut dibagi 12 sesuai jumlah bulan dalam satu tahun, maka hasilnya adalah 1/12 atau sekitar 8 persen.
’’Jika jumlah PNS, TNI/Polri, dan pensiunan kita sekitar 20 persen dari total masyarakat, akan ada tambahan daya beli sebesar 8 persen di 1/5 masyarakat. Ini cukup lumayan,’’ katanya.
Sebelumnya, ekonom INDEF Aviliani menilai, pemberian gaji ke-13 bagi PNS merupakan suatu kewajaran. Bahkan pemberian gaji ke-13 juga sudah biasa dilakukan oleh perusahaan swasta. ’’Karena itu, ke depan seharusnya gaji ke-13 tidak dianggap sebagai suatu anggaran terpisah, melainkan menjadi satu paket dengan pendapatan pegawai negeri setiap tahunnya,’’ ujarnya.
Dari sisi anggaran, lanjut Aviliani, menyebut pemberian gaji ke-13 juga tidak terlalu membenani anggaran. Meski demikian, dari sisi daya beli, Aviliani juga menilai bahwa gaji ke-13 yang diterima PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tidak mampu mendorong daya beli secara signifikan.
’’Tapi, pemberian gaji ke-13 pada pertengahan tahun memang cukup membantu masyarakat. Apalagi, momennya memang dekat dengan tahun ajaran baru di mana kebutuhan untuk biaya pendidikan naik,’’ paparnya.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam