Selamat datang di Berita Lampung Online

Formulir Rekapitulasi Beredar di Pilkada Kalsel

Wednesday, June 2, 20100 komentar

Berita Lampung Formulir Rekapitulasi Beredar di Pilkada Kalsel ; Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio FS saat meninjau pengawasan pilkada Gubernur Kalimantan Selatan menemukan formulir sertifikat hasil penghitungan suara kosong yang telah beredar di tangan para saksi sebelum penghitungan suara selesai.Menurut Agustiani, di Kabupaten Banjar, Rabu (2/6), formulir rekapitulasi seharusnya diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada saksi setelah rekapitulasi selesai dan ditandatangani KPPS dan saksi.

Seperti di Kutip Berita lampung dari suara Karya Agustiani mendapati saksi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) telah memiliki formulir tersebut dan menandatanganinya. Saksi mengaku mendapatkannya dari partai atau tim pemenangan pemilu dari pasangan calon kepala daerah, dan bukan dari KPPS. Saksi yang memiliki formulir rekapitulasi tersebut ditemukan di Kabupaten Banjar, di TPS 2 dan 3 Desa/Kelurahan Pasayangan Barat, Kecamatan Martapura Kota, dan TPS 2 Desa/Kelurahan Bawahan Selatan, Kecamatan Mataraman.

Selain itu, di TPS 1 Desa/Kelurahan Mataraman dan TPS 2 Desa/Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman. Di Kabupaten Banjarbaru, kejadian serupa ditemukan di dua TPS yaitu TPS 7 dan 12 Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara."Ini rawan untuk disalahgunakan," kata Agustiani di sela-sela peninjauan di TPS 1 Desa/Kelurahan Mataraman, Kecamatan Mataraman.

Dia kemudian memerintahkan panwas untuk mencatat kejadian tersebut dan mengamankan formulir rekapitulasi milik saksi. Ia juga meminta KPPS untuk tidak menandatangani formulir apapun yang disodorkan saksi. Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPPS di TPS 2 Desa/Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Erliani mengatakan formulir yang dimiliki saksi itu tidak dikeluarkan oleh KPPS meskipun modelnya sama. "Kita belum berikan formulir itu pada saksi," katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPPS di TPS 2 Desa/Kelurahan Bawahan Selatan, Adeyr. "Kami tidak tahu saksi dapat darimana," katanya.

Sementara itu, Ismail, saksi yang ditemui di TPS 12 Kelurahan Mentaos, mengaku mendapatkan formulir itu dari tim pasangan calon. "Ini (formulir) dari partai (pendukung pasangan calon)," katanya. Saksi lain, Iqbal, yang juga ditemui di TPS 12 juga mengatakan hal yang sama bahwa formulir tersebut dibagikan oleh tim pemenangan pasangan calon untuk saksi.

Mengklarifikasi keberadaan formulir yang dimiliki saksi, Iriansyah, dari tim pemenangan pasangan Rudy Ariffin-Rudy Resnawan, mengatakan formulir tersebut untuk dokumen internal partai.

Pengalaman pada pemilu sebelumnya, kata dia, saksi harus menunggu lama untuk mendapatkan formulir rekapitulasi dari KPPS, padahal tim pemenangan ingin segera melakukan rekapitulasi internal untuk mengetahui hasil sementara."Biasanya KPPS tidak bisa langsung memberi formulir itu, padahal kami ingin cepat. Ini untuk dokumen kita, supaya penghitungannya cepat," katanya. Bawaslu telah meminta panitia pengawas setempat untuk menelusuri temuan ini lebih lanjut dan memprosesnya.http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=254435
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger