Berita Lampung Dewan Kehormatan Rekomendasikan Pemberhentian Ketua KPU Tulangbawang ; Dewan Kehormatan (DK) KPU Lampung akhirnya merekomendasikan pemberhentian Ketua KPU Tulangbawang Novi Marzani dan anggota KPU Pesawaran Nurul Hidayah dari jabatan komisioner. Sekretaris DK KPU Lampung untuk KPU Tulangbawang dan Pesawaran Handi Mulyaningsih, Selasa (15/6) petang, menuturkan, keduanya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Novi dan Nurul melanggar kode etik yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 2, huruf b, serta pasal 3," ujar Handi saat dihubungi melalui telepon.
DK menyatakan, mengacu Peraturan KPU 31/2008, komisioner KPU harus menganut asas jujur sebagai penyelenggara pemilu. "Namun, berdasarkan verifikasi dan klarifikasi, DK memberi penilaian, keduanya tidak jujur. Terutama dalam hal, terlibat sebagai caleg dalam Pemilu 2004, Novi melalui Partai Patriot Pancasila dan Nurul melalui Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan," jelas Handi.
DK merekomendasikan pemberhentian Novi dan Nurul dalam rapat penetapan rekomendasi di kantor KPU Lampung. Pantauan Tribun, rapat mulai sekitar pukul 14.00 WIB itu belum rampung hingga pukul 17.00 WIB.
DK akan menggelar sidang pembacaan rekomendasi secara terbuka paling lambat, Jumat (18/6). DK selanjutnya menyerahkan rekomendasi tersebut kepada KPU Lampung. "Saya sebagai sekretaris DK, berharap dokumen-dokumen terkait penetapan rekomendasi sudah siap pada limit sidang, Jumat," kata Handi.
DK memastikan, rekomendasi pemberhentian Novi dan Nurul bersifat mengikat. KPU Lampung mesti melaksanakan rekomendasi tersebut. Ini mengacu Peraturan KPU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tata Kerja DK KPU. "Rekomendasi DK bersifat mengikat kepada KPU. KPU tinggal melaksanakannya melalui keputusan KPU," terang hand
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam