Selamat datang di Berita Lampung Online

Akibat Sinyal TV Minim Ibu Muda di Pacitan Diperkosa Tetangga

Monday, June 21, 20100 komentar

Berita Lampung Akibat Sinyal TV Minim Ibu Muda di Pacitan Diperkosa Tetangga : Sungguh malang nasib WS (24). Maksud hati ingin minta bantuan tetangga namun apa daya, ibu muda warga Dusun Krajan, Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan ini justru menjadi korban pencabulan. Tragisnya lagi, peristiwa itu terjadi saat suami korban YD (34) tidak berada di rumah.

Sehari-hari pasangan suami istri itu tinggal dan bekerja di Kota Pahlawan. Mereka hanya pulang sebulan sekali untuk menengok neneknya yang hidup sebatang kara.

Rupanya, kepulangan mereka kali ini agak berbeda. WS sengaja tinggal sementara di Pacitan, pasalnya, sang nenek kondisinya kurang sehat. Sementara YD lebih dulu
kembali ke Surabaya.

"Dua minggu sebelumnya, suami korban kembali pergi bekerja ke Surabaya," kata Kapolsek Tegalombo, AKP Rudito Kukuh Basuki kepada detiksurabaya.com, Selasa (22/6/2010).

Perbuatan amoral itu terjadi saat WS bermaksud menonton televisi. Sayangnya, sinyal yang dapat diterima sangat minim. Maklum, tempat tinggal korban berada diantara pegunungan tinggi. Saat itulah, muncul inisiatif korban minta tolong tetangganya bernama MK (36). WS kemudian meminta bantuan MK.

MK sempat membenahi saluran TV yang rusak. Namun usai menunaikan tugasnya dia tak mau beranjak pulang. Rupanya, tersangka mulai diperbudak nafsu setan. Melihat tubuh mulus WS, tersangka semakin tak kuasa menahan birahi.

Korban yang berdiri di depan pintu ditarik masuk ke rumah. Seketika tangannya bergerilya pada buah dada korban sambil terus menciumi WS. Bahkan, korban dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Pelaku kemudian mengancam korban agar tidak buka mulut.

"Itu dilakukan dalam posisi berdiri dan hanya sebentar. Karena berdasarkan pengakuan korban, saat itu dia sedang menstruasi," ungkap Rudito.

Tidak terima diperlakukan tidak senonoh, korban melapor ke mapolsek setempat. Saat ini tersangka MK meringkuk di sel Mapolres Pacitan. Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 289 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.http://surabaya.detik.com/read/2010/06/22/124229/1383676/475/ibu-muda-di-pacitan-dicabuli-tetangga
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger