Berita Lampung Masyarakat Desa Maringgai, Labuhanmaringgai, Lampung Timur, tadi malam pukul 20.30 WIB mengamuk. Mereka merusak dan membakar Mapolsek Labuhanmaringgai. Aksi anarkis ini dipicu dugaan salah tangkap yang dilakukan petugas terhadap Aan, seorang warga Desa Maringgai, setengah jam sebelum amuk warga. Aan ditangkap saat berkunjung ke rumah pacarnya di desa setempat.
Warga Desa Maringgai yang sangat mengetahui kepribadian dan keseharian Aan tidak terima. Sontak warga berkumpul dan bergerak menuju Mapolsek Labuhanmaringgai dengan berjalan kaki sambil membawa berbagai senjata. Ada yang membawa senjata tajam, kayu, serta batu.
Warga berjalan kaki karena jarak kantor polisi tidak begitu jauh dari desa mereka. Begitu sampai di mapolsek, massa yang dikawal langsung Kepala Desa Maringgai Ali Sadikin bermaksud meminta agar Aan segera dibebaskan karena tidak pernah melakukan aksi kejahatan. ’’Aan tidak berdosa. Aan warga kami yang tidak pernah macam-macam,’’ ujar Ali di antara kerumunan massa.
Ali menuturkan, dirinya mewakili warga meminta agar Aan dibebaskan. Namun ternyata, anggota polsek yang sedang bertugas tidak mengetahui perihal penangkapan Aan. Seorang anggota polisi yang bertugas menjawab bahwa yang melakukan penangkapan adalah petugas buser dari Polres Lampung Timur dan Aan langsung dibawa ke mapolres.
Begitu mengetahui Aan tidak berada di Polsek Labuhanmaringgai, warga yang sudah tidak bisa dikendalikan lagi langsung bertindak anarkis. Mereka memutus jaringan listrik, kemudian memecahkan kaca-kaca dan peralatan-peralatan kantor. Bahkan, warga melakukan pembakaran di bagian ruang sel tahanan. Beruntung, ruang sel kosong.
Saat massa mengamuk, petugas polisi yang sedang berjaga lari tunggang langgang menyelamatkan diri. Tetapi nahas, petugas kepolisian bernama Agung mengalami luka karena amukan massa dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Akamedika untuk menjalani perawatan.
’’Kami masyarakat Desa Maringgai berharap Aan dilepaskan malam ini juga. Jika tidak, kami tidak tahu lagi apa yang akan terjadi. Massa akan berkumpul lebih banyak lagi,’’ tegas Ali.
Kemarahan warga Desa Maringgai ini, menurut Ahmad Husin, warga setempat, cukup beralasan. Sebab satu jam sebelum menangkap Aan, pukul 19.00 WIB, polisi sudah menangkap Rudi yang sedang duduk di Simpang Tiga. Namun karena salah tangkap, Rudi dilepaskan kembali dua puluh menit kemudian. ’’Polisi salah tangkap sampai dua kali. Bagaimana warga tidak emosi. Dan yang membuat warga semakin emosi, Aan tidak dilepaskan,’’ pungkas Husin.
Sementara itu, sekitar 45 menit pascaamuk massa, Polres Lamtim mengerahkan dua satuan setingkat kompi (SSK) dalmas. Mereka dipimpin Wakapolres Lamtim Kompol Dwi Sulistiawan. Begitu dua SSK dalmas mengamankan TKP, massa berangsur membubarkan diri meninggalkan tempat itu.
Selain itu, polres juga mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api yang masih menyala. Karena api belum menjalar begitu besar, hanya dalam waktu 10 menit api dapat dipadamkan oleh petugas.
Sayang, saat dimintai keterangan, baik Wakapolres Kompol Dwi Sulistiawan maupun petugas kepolisian yang lain belum mau memberikan keterangan. Mereka beralasan masih menyelidiki perusakan tersebut. http://www.radarlampung.co.id/web/berita-utama/15030-polsek-labuhanmaringgai-dibakar.html
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam