Selamat datang di Berita Lampung Online

Susno disuruh menandatangani surat penahanan

Monday, May 10, 20101komentar

Berita Lampung Susno disuruh menandatangani surat penahanan : Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar (Mabes) kepolisian Ri (Polri) Susno Duadji resmi ditahan. Susno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Susno ditahan di Mabes Polri. "Susno tiba-tiba disuruh menandatangani surat penahanan," kata salah satu pengacara Susno, M Assegaf Seperti di Kutip dari tvOne, Senin (10/5).

Menurut M Assegaf, penahanan Susno ini mengada-ada. Ia mengatakan, Polri menahan Susno dengan alasan normatif, seperti menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. "Padahal Susno sangat kooperatif dalam pemeriksaan," ujarnya.

Ia mengatakan, tim pengacara akan segera memberikan keterangan lebih lengkap atas penahanan Susno ini kepada media. "Kami akan segera melakukan konferensi pers," imbuhnya.

Sebelumnya Susno hadir di Mabes Polri dalam pemeriksaan kasus arwana. Penyidik mengajukan 34 pertanyaan kepada Susno tentang kasus arwana. "Saya tidak melihat ada pertanyaan soal aliran dana dalam kasus ini," ujarnya.

Susno mendatangi penyidik Polri, Senin (10/5) setelah sebelumnya sempat menolak untuk memenuhi panggilan pada Kamis (6/5) dengan alasan surat panggilan cacat hukum. Namun, mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan ini mau datang ke penyidik kendati materi panggilan sama dengan alasan menghormati institusi Polri.

Kasus arwana ini pernah disidik Bareskrim saat Susno menjadi Kabareskrim tahun 2008 dan Polri pernah menetapkan dua tersangka. Penyidikan kasus ini diduga ada permainan dari makelar kasus hingga kasus sengketa bisnis perdata menjadi pidana.

Diduga ada aliran dana dari pihak yang berperkara kepada petinggi Polri hingga kasus ini bisa masuk ke ranah pidana dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Kasus arwana ini diduga terkait dengan kasus Gayus karena dua tersangka kasus Gayus ikut berperan dalam kasus arwana.Baca TVOne

Ada Bau Balas Dendam dalam Penahanan Susno

Penetapan Susno Duadji sebagai tersangka yang diikuti dengan penangkapan atas dirinya memunculkan pertanyaan serius bagi publik. Sejak awal, publik sudah menduga, rangkaian pemeriksaan atas diri Susno akan berujung pada dua tindakan kepolisian, ‘kompromi’ atau penahanan. Ternyata Polri lebih memilih untuk menahan Susno.

"Untuk menjawab pertanyaan publik, Polri harus menjelaskan alasan penahanan Susno secara komprehensif. Tanpa penjelasan yang memadai, Polri akan dicibir oleh publik sebagai institusi yang tidak punya muka, karena praktik koruptif di tubuh Polri ditelanjangi oleh Susno. Terlepas dari berbagai dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Susno, faktanya Susno telah menjadi whistleblower yang mengungkap praktik buruk di institusi Polri," ujar Hendardi, Ketua Setara melalui rilis resmi kepada Rakyat Merdeka Online, Senin malam (10/5).

Masih menurut Hendardi, penahanan ini jelas menunjukkan kejanggalan karena kasus Arwana sendiri sebelumnya tidak menjadi prioritas kerja Polri. Kasus Arwana diangkat ke permukaan sengaja untuk membidik Susno. Kesan ‘balas dendam’ juga tidak bisa dielakkan dalam penahanan Susno.

"Jika Polri gagal menjawab pertanyaan publik, bukan tidak mungkin langkah penahanan Susno akan menjadi kontraproduktif bagi Polri sendiri. Di atas segalanya, seluruh dinamika penegakan hukum yang melilit para petinggi Polri harus menjadi momentum reformasi di tubuh institusi Polri," pungkas Hendardi. Rakyat Merdeka

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Anonymous
May 10, 2010 at 8:47 AM

perkara pak susno emang polemik banget...menghabiskan energi bangsa saja...

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger