Selamat datang di Berita Lampung Online

Pengguna kendaraan roda dua kini tak perlu resah

Saturday, May 29, 20100 komentar

Berita Lampung Pengguna kendaraan roda dua kini tak perlu resah lagi. Sebab, pemerintah belum akan memasukkan pengendara sepeda motor dalam kelompok yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis premium. Wacana itu hanya menjadi opsi terakhir dalam program pengetatan BBM bersubsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh mengungkapkan, dimasukkannya pengguna sepeda motor hanya bagian dari pengkajian secara komprehensif. ''Cuma untuk mengetahui jumlah konsumsi secara menyeluruh dan potensi penghematan apabila kelompok ini juga beralih menggunakan BBM non-PSO (public service obligation),'' kata Darwin dalam pesan singkatnya kepada wartawan kemarin (28/5).

Dengan pertimbangan kemampuan ekonomi kelompok pengguna sepeda motor yang termasuk golongan kelas menengah, pemerintah hanya menjadikannya sebagai sasaran akhir penerapan kebijakan tersebut. ''Pengguna sepeda motor tak perlu khawatir karena tidak akan menjadi sasaran utama kebijakan ini. Kalaupun dikenakan, akan menjadi opsi terakhir dengan pertimbangan yang mendalam,'' tegasnya.

Menurut Darwin, berdasar hasil diskusi dengan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), secara teknis sepeda motor produksi 2000 ke atas sudah bisa menggunakan BBM dengan oktan di atas 85. Meski begitu, pengendara motor dinilai tetap memerlukan BBM bersubsidi. ''Kebijakan pengetatan itu tidak ditujukan kepada kelompok masyarakat ini (pengguna motor)," kata dia.

Senada dengan Darwin, Kepala BPH Migas Tubagus Haryono menyatakan, rapat pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tidak langsung membahas pembatasan untuk sepeda motor. ''Saya juga heran, kok wacana pembatasan kendaraan roda dua itu yang mengemuka di akhir rapat,'' ungkapnya.

Menurut dia, meski jumlah pengguna sepeda motor terus membengkak, kebijakan itu tidak akan menyasar kelompok tersebut. ''Ketika itu, kami membahas konsumsi BBM PSO untuk kelompok kendaraan roda dua untuk mengetahui tingkat konsumsi secara total. Motor itu kendaraan rakyat banyak yang menjadi sasaran BBM PSO. Tidak mungkin begitu saja dihapuskan," jelas Tubagus.

Dalam proyeksi BPH Migas, untuk 2010 diperkirakan terjadi pembengkakan kuota BBM PSO hingga 40,1 juta kiloliter (KL) jika pemerintah tidak mengeluarkan pengetatan konsumsi BBM bersubsdi. Padahal, kuota BBM bersubsidi pada APBNP 2010 hanya 36,5 juta kiloliter. ''Selisih pembengkakan 4,6 juta KL itu yang harus disikapi dengan pengetatan konsumsi,'' katanya.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger