Selamat datang di Berita Lampung Online

Pesanan Narkoba Tidak Diserahkan Mantan Wakapolsek Bunuh Polisi

Wednesday, April 21, 20100 komentar

Berita Lampung Pesanan Narkoba Tidak Diserahkan Mantan Wakapolsek Bunuh Polisi ; Mantan Wakil Kepala Kepolisian Sektor Seberang Ulu I, Palembang, Iptu Charisma Progresto (28), divonis 18 tahun penjara, Rabu (21/4/2010), karena terbukti membunuh temannya sesama polisi, Rossi Bambang.

Pembunuhan terjadi 21 September 2009. Charisma Progresto membunuh Rossi Bambang karena berang setelah narkoba pesanannya tak kunjung diserahkan. Rossi Bambang adalah anggota Brimobda Polda Sumatera Selatan.

Sebelum membunuh, Charisma sempat membawa Bambang ke kantornya di Mapolsekta Seberang Ulu I. Perwira polisi ini sempat menginterogasi Bambang layaknya kepada tahanan. Padahal, saat itu Charisma membawa Bambang ke kantor polisi karena urusan narkoba antarkeduanya.

Adu mulut pun berujung pada tindakan Charisma mencabut pistol. Ia menembak mati Bambang. Setelah tewas, Charisma membuang jenazahya ke sungai. Jenazah Bambang ditemukan oleh warga, dan belakangan beberapa polisi mengenali jenazah tersebut. sumber Kompas.com
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger