Berita lampung Pemalsuan ijazah Sally Budi Utami di tahan ; Polisi bersikap tegas terhadap tersangka pemalsuan ijazah Sally Budi Utami. Pukul 01.15 WIB dini hari tadi (6/4), mereka menahan mantan mahasiswi Fakultas Teknik (FT) Universitas Lampung angkatan 2003 itu di hotel prodeo Mapoltabes Bandarlampung. Penyidik sebelumnya memeriksa Sally sejak pukul 09.30 WIB Senin (5/4) hingga pukul 01.00 WIB Selasa (6/4). Tim pimpinan Kanit Tipikor AKP Sukirno tersebut mencecar gadis cantik itu dengan empat puluh pertanyaan. Yakni tentang dari mana anak mantan Pj.
Bupati Pringsewu Masdulhaq tersebut mendapat ijazah palsu dimaksud.’’Sally kami tahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Hal ini karena kami melihat sudah cukup bukti-bukti,” ungkap salah satu penyidik Poltabes Bandarlampung usai pemeriksaan.
Sally yang datang dengan Toyota Innova silver BE 2831 CF itu didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, Hari Said, S.H. Ia juga ditemani salah satu kerabatnya. Sepanjang perjalanan dari ruang penyidik hingga ke sel, gadis berkerudung tersebut terus membisu. Ia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan dan selalu menundukkan kepala.
Sumber Radar Lampung tersebut menegaskan, ada kemungkinan Sally menjadi tahanan tetap. Sebab, persoalannya tinggal menunggu surat resmi penetapan penahanan yang ditujukan kepada keluarga tersangka. Sayangnya, Kapoltabes Bandarlampung Kombespol Agoes Dwi Litijono belum dapat dihubungi.
Kuasa hukum Sally, Nawawi, S.H., membenarkan penyidik menahan kliennya. Meski belum ada surat resmi, menurut dia, hal ini dibenarkan dalam KUHP.’’Tapi, ini sementara lho. Ini merupakan penegasan hukum dan dibenarkan dalam prosedur penyidikan,” terang Nawawi yang mengaku masih berada di Jogjakarta mengikuti program pascasarjana di Universitas Gadjah Mada.
Ia sendiri telah menyiapkan surat penangguhan penahanan. Sebab, selama ini kliennya kooperatif dengan menyerahkan barang bukti berupa fotokopi ijazah palsu yang telah dilegalisasi. Selain itu, ada jaminan dari keluarganya. ’’Nggak mungkin Sally lari atau menghilangkan barang bukti. Sehingga, tidak ada alasan penyidik menahan klien saya,” tandas Nawawi.
Untuk diketahui, selain pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Sally Budi Utami terhadap mantan kekasihnya, Astumaro, Sally terancam sanksi pidana maksimal lima tahun atau denda Rp600 juta.
Ia diduga melanggar pasal 69 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sally memalsukan ijazah untuk mengikuti tes CPNSD 2009 di Pemkot Bandarlampung. Ia lolos formasi tenaga teknis Dalam pasal 69 UU No. 20/2003 ayat 1 disebutkan, setiap orang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, dan profesi yang terbukti palsu dapat dipidana maksimal lima tahun atau denda
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam