Selamat datang di Berita Lampung Online

Kasus ’’tikus” pajak Gayus Tambunan Goyang Kejaksaan Agung

Monday, April 5, 20100 komentar

Berita Lampung Kasus ’’tikus” pajak Gayus Tambunan Goyang Kejaksaan Agung , Bola liar kasus ’’tikus” pajak Gayus Tambunan menggoyang Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus mafia pajak ini menjadi perhatian utama tim pemeriksa dari bidang pengawasan Kejagung. Tim bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan.

Hari ini (6/4) yang merupakan hari kedua pemeriksaan, tim mendatangi Mabes Polri untuk memeriksa tokoh kunci, Gayus Tambunan. Selain itu, Haposan Hutagalung (pengacara Gayus) dan tim penyidik Polri dalam kasus Gayus.’’Kami berkoordinasi ketidakcermatan jaksa dalam penyusunan berkas perkara, apakah ada korelasinya (dengan pihak terkait). Apakah ada kepentingan (jaksa),” kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di Kejagung kemarin (5/4).

Rencananya, tim pemeriksa yang diketuai Inspektur Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata, dan Tata Usaha Negara (Datun) S.T. Burhanudin ke Mabes Polri pukul 09.00 WIB. ’’Surat sudah kami layangkan, minta izin dalam rangka konfirmasi,” kata Didiek.

Kejagung ingin membuktikan adanya dugaan aliran dana yang mengucur ke jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus Gayus. Apalagi, sejak awal Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah mencium adanya ketidakberesan penanganan tahap penuntutan kasus itu (Radar Lampung, 24/3).

Dengan alasan itu, pimpinan kejaksaan menugaskan Inspektur Pidsus dan Datun sebagai ketua tim pemeriksa. ’’Karena kasusnya mengandung dugaan korupsi. Benar atau tidak, itu yang akan diteliti,” urai Didiek.Sebenarnya, di jajaran pengawasan juga terdapat inspektur tindak pidana umum (pidum). Perbuatan yang didakwakan untuk Gayus juga masuk klasifikasi pidum. Meski demikian, lanjut mantan Wakajati Jatim itu, tim yang beranggotakan enam orang itu juga berisikan pemeriksa dari inspektorat pidum dan intelijen.

Didiek menegaskan, Kejagung tidak akan melindungi anggotanya jika memang ada pelanggaran yang didukung dengan alat bukti yang kuat. Bahkan jika ada indikasi tindak pidana, prosesnya diteruskan ke jajaran penyidik. ’’Itu sudah prosedur dalam semua kasus kalau ada indikasinya,” terang lulusan Fakultas Hukum Undip Semarang itu.
Dalam pemeriksaan kemarin, jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara mendapat giliran pertama pemeriksaan. Mereka adalah empat jaksa peneliti (P-16), Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Safitri Salim, plus jaksa dari Kejari Tangerang Nazran Azis yang menjadi jaksa sidang. ’’Mereka menjadi terlapor dalam pemeriksaan ini,” kata Didiek.

Selain lima jaksa itu, tim juga memeriksa Wakajati Banten Novarida, Aspidum Kejati Banten Dita Purwitaningsih, dan Kasipidum Kejari Tangerang Irfan Jaya. Namun, pemeriksaan terhadap Cirus ditunda karena bersamaan dengan tugasnya sebagai Aspidsus Kejati Jateng. Penundaan juga dilakukan terhadap mantan Kajari Tangerang Suyono yang dilantik sebagai Asintel di Kejati Sulawesi Selatan.

Beberapa pejabat struktural juga dijadwalkan diperiksa oleh tim pengawasan. Mereka adalah Direktur Prapenuntutan Pidum (saat kasus terjadi) Poltak Manulang, Direktur Penuntutan Pidum Pohan Laphsy, Kasubdit Kamtibum Mangiring, dan Kasubag TU pada Direktorat Prapenuntutan JAM Pidum Rohayati. Sempat terjadi insiden saat wartawan berupaya mengonfirmasi pemeriksaan ke Cirus. Ketika itu, dia berjalan dari gedung JAM Pidum menuju gedung JAM Was yang berada di sisi timurnya. Wartawan yang mengetahuinya segera mendekat dan mencecar dengan pertanyaan.

Cirus lantas mempercepat langkahnya, namun dia beralih arah ke gedung poliklinik yang terletak di depan gedung JAM Was. ’’Saya mau kerja. Kalian ngganggu saja,” bentak Cirus sembari terus menjauh dari wartawan.Didiek Darmanto menjelaskan, status terlapor yang dikenakan terhadap lima jaksa itu berbeda dengan status tersangka dalam konteks pidana umum. Sebab, pemeriksaan internal oleh jajaran pengawasan bukan terkait tindakan kriminal. ’’Nanti menunggu hasil pemeriksaan, apakah ada pelanggaran administrasi atau kriminal,” kata jaksa asal Solo itu.

Apakah lima jaksa akan dinonaktifkan? Didiek mengungkapkan, pemberhentian sementara akan dilakukan jika ada rekomendasi dari tim pemeriksa. ’’Jadi kita tunggu saja, apakah diperlukan pemberhentian sementara itu bergantung dari pemeriksaan,” terangnya. Pemeriksaan kemarin berlangsung secara maraton hingga malam.

Seperti diketahui, pemeriksaan oleh jajaran pengawasan menindaklanjuti hasil eksaminasi yang dikomandoi Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso. Dalam temuannya disebutkan, terdapat ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara Gayus. Misalnya terkait dengan uang dari Andi Kosasih kepada Gayus senilai USD2.810.000 yang tidak didalami oleh jaksa. Ketidakcermatan itu bisa karena jaksa tidak profesional, lalai, atau ada suatu kepentingan.

Tim juga menilai jaksa tidak tepat dalam menerapkan dakwaan kepada Gayus. Selain itu, koordinasi dengan bidang pidana khusus Kejagung tidak dilakukan meski dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri tertera sangkaan pasal tindak pidana korupsi.Secara terpisah, Mabes Polri membuka pintu lebar bagi pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan. ’’Silakan saja, itu ranah mereka secara internal,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Edward Aritonang kemarin.

Polri sendiri masih fokus pada tiga alur pemeriksaan Gayus. Yakni skenario rekayasa kasus, aliran uang setelah diblokir, serta pelanggaran kode etik para penyidik dan atasan penyidik. Saat ditanya apakah polisi juga akan memeriksa jaksa yang menangani penuntutan kasus Gayus yang janggal, Edward menggeleng. ’’Kita belum akan memeriksa pihak lain,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, keterangan Gayus pada penyidik sudah cukup signifikan. Pengakuan Gayus pada tim independen Polri pada pemeriksaan 30 Maret–3 April menyebut ada rekayasa agar uang bebas perkara di Hotel Kartika Chandra dan Hotel Sultan.Selain menyebut nama-nama penyidik, Gayus juga menyebut aktor pembantu lainnya seperti Haposan Hutagalung, Lambertus Aka Ama, dan Alif Kuntjoro. Orang-orang itu sudah ditahan (selengkapnya lihat grafis).

Kemarin, Gayus diperiksa oleh aparat pengawas Dirjen Pajak. Suami Milana Anggraeni itu memberikan data tentang jaringan yang bermain dan metodenya. Selain itu, gayus juga menyebut nama-nama perusahaan yang memberikan dana ’’cincai” ke rekeningnya.
Kuasa hukum Gayus, Pia Nasution, menolak menjawab ketika ditanya kemana saja aliran dana dari kliennya untuk merekayasa perkara korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus serta untuk pembukaan pemblokiran rekening.

’’Saya belum bisa bicara banyak soal materi pemeriksaan. Saya menghargai penyidik, jadi saya nggak akan keluarkan materi apa pun yang ada dalam penyidikan karena ini masih belum selesai,” ujarnya.Apakah Gayus benar telah memberikan keterangan soal aliran dana? ’’Saya nggak bilang sudah ada dan saya nggak bilang belum ada. Tapi, saya hanya bilang belum bisa bicara soal itu," jawabnya.

Anggota Kompolnas Ronny L. secara terpisah mengatakan, kepolisian akan melakukan cross check seluruh keterangan yang dikatakan Gayus ke saksi-saksi terkait praktik markus yang melibatkan banyak pihak. ’’Gayus kan ngomong macam-macam. Tapi, saya kira penyidik itu tidak berani mengiyakan sebelum di-cross check,”ujarnya.

Kemarin, Kapolri juga resmi mencopot jabatan Edmond Ilyas dari kursi Kapolda Lampung. Acara serah terima jabatan berlangsung cepat sekitar 15 menit tanpa sambutan Kapolri.Ekspresi wajah Edmond tampak tenang bahkan tersenyum. Ketika Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) mencabut tanda jabatannya, Edmond menahan napas dengan pandangan mata tajam. Ekspresi BHD sendiri dingin dan kaku.

Baik Edmond maupun penggantinya, Brigjen Sulistyo Ishak, tidak memberikan pernyataan apa pun pada wartawan yang menunggunya di pintu keluar Gedung Rupatama Mabes Polri.
Di Istana Negara, Kapolri Bambang Hendarso Danuri membantah adanya pengusutan aliran dana dugaan gratifikasi kepada mantan Kabareskrim Susno Duadji, sebagai serangan balik atas upaya Susno mengungkap dugaan mafia pajak di tubuh Polri.

’’Tidak-tidak, nanti proses dahulu, kan belum bisa kalau belum diproses. Kita menyatakan ya atau tidak, nanti biar berjalan dahulu. Pokoknya semua kita serahkan sama tim (independen),” kata Kapolri usai rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.Bambang meminta masyarakat menunggu seluruh hasil lengkap dari tim independen. ’’Apa yang sedang disidik oleh tim independen, nanti waktunya kita jelaskan,” kata Kapolri.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger